Kamis, 4 Juni 2026

Aturan DP 0 Persen Kendaraan, Bukti OJK Mudah Diintervensi

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Senin, 14 Januari 2019 | 07:48 WIB
Ilustrasi, net
Ilustrasi, net

KanalBekasi.com - Aturan yang baru saja dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait down payment (DP) nol persen untuk kredit motor dan mobil menuai kritik. Aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK ( POJK ) No. 35/POJK.05/2018 tertanggal 27 Desember 2018, ditengarai sarat kepentingan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ), Tulus Abadi, menyatakan aturan POJK tersebut sekilas pro publik, padahal secara substansial ideologis POJK itu justru sangat kontraproduktif, bahkan patut diduga dengan keras adanya conflic of interest antara OJK dengan dan lembaga pembiayaan (leasing).

Atas aturan yang diterbitkan tersebut, YLKI menganggap sebagai regulator OJK tidak netral dan tidak objektif. Sebab POJK dimaksud sarat dengan kepentingan industri leasing dan otomotif. Dan kita tahu seluruh operasional kelembagaan OJK dipasok oleh industri finansial, yakni perbankan, leasing, asuransi.

"Keluarnya POJK tersebut dari sisi logika kebijakan publik sangat kental diintervensi industri leasing, karena sangat menguntungkan industri leasing," kata Tulus dalam keterangannya, Sabtu (12/1).

Disisi lain, lanjut Tulus, POJK tersebut merupakan langkah mundur yang sangat serius, baik pada konteks managemen transportasi publik, keselamatan berlalu lintas dan bahkan pro pada kemiskinan. YLKI menduga bahwa peraturan itu sarat dengan intervensi dari industri otomotif. POJK tersebut akan mengakibatkan penjualan kendaraan bermotor meningkat tajam, khususnya roda dua, dan ini akan mengakibatkan tingkat kecelakaan lalu lintas makin tinggi, dan bahkan akan memicu pemiskinan baru.

Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik), kredit sepeda motor telah memicu kemiskinan khususnya rumah tangga miskin, karena banyak rumah tangga miskin terjerat kredit macet (non performing loan / NPL) sepeda motornya.

Kebijakan OJK tersebut juga tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum. Dengan kebijakan tersebut, minat masyarakat akan makin turun menggunakan angkutan umum dan memilih menggunakan kendaraan pribadi, apalagi dengan stimulus DP nol persen.

"Oleh karena itu, YLKI mendesak agar OJK membatalkan aturan yang melegalisasi DP nol persen tersebut. Kita juga meminta biaya operasional OJK seharusnya berasal dari APBN , bukan dari industri finansial agar OJK obyektif tidak lembek seperti sekarang, ketika berhadapan dengan industri finansial," pungkas Tulus. (Ipot/sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Akses Mendapatkan Kredit Bagi UMKM Akan Dipermudah

Senin, 16 September 2024 | 08:57 WIB

Mata Uang Crypto Kian Melemah, Investor Terancam

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:29 WIB

Pemerintah Turunkan Tarif PPH Final Jasa Konstruksi

Jumat, 25 Februari 2022 | 17:59 WIB

Pertamina Umumkan Kenaikan Sejumlah Jenis BBM

Sabtu, 12 Februari 2022 | 23:16 WIB

Booth UMKM Meriahkan Sosialisasi UU HPP Medan

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:27 WIB
X