Kamis, 4 Juni 2026

Waspada Investasi, OJK: Ada 233 Perusahaan Investasi Illegal

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Minggu, 17 Februari 2019 | 11:57 WIB
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan

KanalBekasi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar investasi ilegal yang berkembang di masyarakat. Sebanyak 233 Perusahaan dari seluruh kota di Indonesia masuk daftar investasi illegal dan sebagian telah dicabut izinnya.

Melalui siaran Persnya, OJK menyatakan agar masyarakat berhati-hati terhadap investasi illegal yang dimaksud. Disinyalir keberadaan investasi tersebut hanyalah akan merugikan masyarakat.

Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada, OJK Hentikan 231 Perusahaan Pinjaman Online

“Waspada penawaran investasi illegal apalagi yang sudah menyatakan sudah terdaftar di OJK” demikian pesan tersebut berbunyi

Dari 233 Investasi illegal yang di rilis OJK, ada beberapa bidang Investasi diantaranya keuangan, perkebunan, emas dan saham. PT BPR Darmawan di Jogjakarta misalnya, Bank Perkreditan Rakyat ini disebut OJK tidak berizin. Sementara itu Global Argo Bisnis juga masuk daftar investasi illegal di bidang perkebunan kayu Jabon. Beberapa perusahaan investasi emas juga beberapa dirilis tidak berizin oleh OJK semisal perusahaan Gold Union.

Masyarakat diminta menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau [email protected] jika ingin berinvestasi untuk mengetahui yang legal atau tidak.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Akses Mendapatkan Kredit Bagi UMKM Akan Dipermudah

Senin, 16 September 2024 | 08:57 WIB

Mata Uang Crypto Kian Melemah, Investor Terancam

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:29 WIB

Pemerintah Turunkan Tarif PPH Final Jasa Konstruksi

Jumat, 25 Februari 2022 | 17:59 WIB

Pertamina Umumkan Kenaikan Sejumlah Jenis BBM

Sabtu, 12 Februari 2022 | 23:16 WIB

Booth UMKM Meriahkan Sosialisasi UU HPP Medan

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:27 WIB
X