Kamis, 4 Juni 2026

Bukan PJTKI, Mencari Kerja di Luar Negeri Langsung ke Disnaker

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Minggu, 13 Oktober 2019 | 12:12 WIB
Pemerintah dengan Arab saudi telah membuat kesepakatan bersama soal buruh migran
Pemerintah dengan Arab saudi telah membuat kesepakatan bersama soal buruh migran

KanalBekasi.com - Perusahaan swasta atau Penyaluran Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dilarang melaksanakan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Calon pekerja migran tersebut saat ini harus mendaftar sendiri ke Dinas Tenaga Kerja. Selain harus memberikan informasi sebenar-benarnya tentang kondisi tempat kerja, dinas harus memberikan binaan kepada calon sebelum berangkat.

Baca Juga: 14.400 Orang Tertipu Penyalur Tenaga Kerja Bodong


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Ade Afriadi mengatakan sesuai undang-undang tersebut, perekrutan pekerja migran nanti akan dilakukan pemerintah. Ade menyatakan, dalam perekrutan tersebut nanti akan berbasis digital seperti halnya proses perekaman e-KTP,

Perusahaan penempatan di negara bersangkutan akan melihat data lengkap para calon pekerja migran yang terdapat dalam sistem navigasi tersebut.

“Semua pakai digital kemudian nanti masuk dalam sistem dan cara seperti ini untuk menghilangkan perusahaan penempatan tenaga kerja yang ilegal,” kata Ade, Minggu (13/10)

Ia menambahkan, dengan aturan ini, perusahaan penempatan dan juga perusahaan yang ada di luar negeri sebagai user, mereka akan melihat di sistem yang ada.

“Dalam sistem tersebut user bisa melihat data, by photo, by name, by address, kemudian data kompetensi yang bersangkutan, sehingga di dalam sistem yang digital itu proses rekrutmen dilakukan,” imbuhnya

Sebelumnya, peran swasta sangat tinggi mulai dari perekrutan, mendidik hingga mencari job order dan penempatan. Namun saat ini yang wajib mendidik adalah pemerintah melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Adapun dalam penempatan dapat dilaksanakan melalui kerja sama antara pemerintah dan swasta.

Dalam Undang-undang Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  tersebut juga berisi tentang aturan perusahaan-perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. (sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Akses Mendapatkan Kredit Bagi UMKM Akan Dipermudah

Senin, 16 September 2024 | 08:57 WIB

Mata Uang Crypto Kian Melemah, Investor Terancam

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:29 WIB

Pemerintah Turunkan Tarif PPH Final Jasa Konstruksi

Jumat, 25 Februari 2022 | 17:59 WIB

Pertamina Umumkan Kenaikan Sejumlah Jenis BBM

Sabtu, 12 Februari 2022 | 23:16 WIB

Booth UMKM Meriahkan Sosialisasi UU HPP Medan

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:27 WIB
X