Kamis, 4 Juni 2026

Manipulasi Laporan Pajak Siap-siap Disanksi Pidana Atau Denda 150 Persen

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Selasa, 18 Februari 2020 | 12:48 WIB
Foto: Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Amiarsih, saat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Media Gathering di Secret Garden Resto & Cafe, Jalan Caman V, Jatibening, Pondokgede, Senin (17/2).
Foto: Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Amiarsih, saat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Media Gathering di Secret Garden Resto & Cafe, Jalan Caman V, Jatibening, Pondokgede, Senin (17/2).

KanalBekasi.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II berupaya meningkatkan kepatuhan formal dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang masih dibawah rata-rata nasional. Selain itu DJP II juga berupaya mengembalikan pemulihan potensi  keuangan negara yang hilang akibat kejahatan pajak.


Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan, Ade Lili mengatakan masih berusaha melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap objek pajak yang belum memenuhi nkewajibannya melaporkan pajaknya. Pihaknya juga telah melakukan penyidikan terhadap sejumlah objek pajak yang melakukan manpulasi pajak.

Baca Juga: Kanwil DJP II Diuji Kumpulkan Pajak Rp48,09 Triliun

Pengawasan, klarifikasi, konseling sampai penegakan hukum telah dilakukan meskipun belum sepenuhnya ditegakkan," kata Ade, Selasa (18/20)


Seperti hanya  pasal 39 Unfang-undang Pajak, dimana bila pasal tersebut ditegakkan berapa banya wajib pajak yang bisa dijerat pidana.


Target penegakan hukum pada tahun 2020 yaitu melakukan tindakan Penegakan Hukum terhadap Wajib Pajak yang memiliki kontribusi pembayaan pajak rendah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Barat, Wajib Pajak indikasi Penerbit dan Pengguna Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) Wajib Pajak hasil Program dengan Ditjen Pajak-Ditjen Bea Cukai.


"Sering ditemui Wajib Pajak pengguna dan penerbit Faktur Pajak Fiktif, melakukan praktik pungut tidak setor, dan dengan sengaja melaporkan SPT tidak benar," terang Ade


Sejauh ini PPNS telah berhasil menyelesaikan tindakan Penegakan Hukum Pidana Perpajakan berupa Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan karena Wajib Pajak menggunakan mekanisme Pasal 8 ayat (3) UU KUP (mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya disertai dengan pelunasan dan pembayaran sanksi perpajakan)


"Dendanya 150 persen, kalau dia punya kewajiban pajak Rp 1 Milliar, berarti harus bayar Rp 2,5 Milliar," imbuhnya


Terkait potensi pajak yang hilang akibat kejahatan pajak, dia mengatakan harus menggunakan data BPS. Bila dilihat secara makro misalnya Indramayu besar dari perikanan sementara pemasukan pajak rendah , kerawang pertumbuhan properti besar tapi gap yang masuk kecil nanti jg dievaluasi.


“Tahun lalu dana yang kami kembalikan ke negara sebanyak Rp 100 milyar dari kejahatan pajak,” pungkasnya.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Akses Mendapatkan Kredit Bagi UMKM Akan Dipermudah

Senin, 16 September 2024 | 08:57 WIB

Mata Uang Crypto Kian Melemah, Investor Terancam

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:29 WIB

Pemerintah Turunkan Tarif PPH Final Jasa Konstruksi

Jumat, 25 Februari 2022 | 17:59 WIB

Pertamina Umumkan Kenaikan Sejumlah Jenis BBM

Sabtu, 12 Februari 2022 | 23:16 WIB

Booth UMKM Meriahkan Sosialisasi UU HPP Medan

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:27 WIB
X