Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil DJP Jabar II Kembali Buka Layanan Tatap Muka Mulai 15 Juni

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Minggu, 14 Juni 2020 | 17:27 WIB
Kanwil DJP Jabar II akan melakukan layanan tatap muka. Protokol kesehatan diberlakukan
Kanwil DJP Jabar II akan melakukan layanan tatap muka. Protokol kesehatan diberlakukan

KanalBekasi.com - Layanan tatap muka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dibuka kembali mulai 15 Juni 2020. Dengan begitu, masyarakat dapat kembali mendapatkan layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Menghadapi masa new normal ini, Kanwil DJP Jawa Barat II telah mempersiapkan beberapa protokol kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Kanwil DJP II Diuji Kumpulkan Pajak Rp48,09 Triliun


Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II,  Yoyok Satiotomo memastikan pelayanan tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan. “Bagi kami, kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan wajib pajak dan pegawai sangat penting. Maka dari itu, saya memastikan bahwa sarana dan parasarana sudah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.” kata Yoyok, Minggu (14/6)

Sarana dan prasarana tersebut antara lain pemasangan wastafel atau tempat cuci tangan agar WP dapat mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Setiap Wajib Pajak juga diwajibkan menggunakan masker dan akan dicek suhu tubuhnya. Tempat duduk Wajib Pajak dibuat berjarak dengan diberikan tanda silang di beberapa kursi agar tidak diduduki. Selain itu, seluruh pegawai yang bertugas di kantor juga akan diberikan pelindung wajah (face shield),  pengaturan jalan wajib pajak untuk masuk dan keluar ruangan, pembatasan pendaftaran wajib pajak dan lain sebagainya.

”Antrian TPT akan diselenggarakan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan TPT,” tambah Yoyok.

Lebih lanjut Yoyok menyampaikan, beberapa layanan tetap dikecualikan dari layanan tatap muka karena bisa diakses secara elektronik atau online. Layanan tersebut antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing, permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, layanan aktivasi EFIN, lupa EFIN dan layanan VAT Refund di bandara. Atas layanan yang dikecualikan tersebut, Wajib Pajak bisa melakukannya secara daring melalui www.pajak.go.id.

Dengan dibuka kembali layanan tatap muka, dia berharap kepatuhan Wajib Pajak  semakin baik. Bagi Wajib Pajak yang memerlukan konsultasi secara langsung dapat mendatangi KPP Pratama dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah diterapkan setelah terlebih dahulu membuat perjanjian melalui saluran yang telah tersedia seperti telepon, email atau chat.

Seperti diketahui sebelumnya, sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 14 Juni 2020, DJP meniadakan sementara pelayanan perpajakan secara tatap muka. Meskipun demikian, seluruh pelayanan secara elektronik atau online bisa tetap dimanfaatkan secara maksimal oleh Wajib Pajak.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Akses Mendapatkan Kredit Bagi UMKM Akan Dipermudah

Senin, 16 September 2024 | 08:57 WIB

Mata Uang Crypto Kian Melemah, Investor Terancam

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:29 WIB

Pemerintah Turunkan Tarif PPH Final Jasa Konstruksi

Jumat, 25 Februari 2022 | 17:59 WIB

Pertamina Umumkan Kenaikan Sejumlah Jenis BBM

Sabtu, 12 Februari 2022 | 23:16 WIB

Booth UMKM Meriahkan Sosialisasi UU HPP Medan

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:27 WIB
X