Kamis, 4 Juni 2026

Ini Langkah Pemerintah Antisipasi 1,7 Juta Pengangguran Akibat Pandemi

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Jumat, 19 Juni 2020 | 09:16 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KanalBekasi.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan 4 kondisi ketenagakerjaan di Indonesia , sebelum merebaknya Covid-19, sedang mengalami tren positif dengan tingkat pengangguran semakin menurun hingga mencapai 4,9 persen pada survey BPS Februari 2020 lalu.

 Trend positif tersebut tak lepas dari kerja keras pemerintah bersama stakeholder ketenagakerjaan terutama dalam peningkatan kompetensi dan produktivitas, menjaga kondusifitas hubungan industrial serta berbagai program perluasan kesempatan kerja

"Adanya pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap iklim ketenagakerjaan termasuk bertambahnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengenaan status dirumahkan, "kata Ida, dalam siaran persnya, Jum’at, (19/6)

Baca Juga: Corona Berdampak 1,5 Juta Karyawan Kena PHK dan 51 Ribu Perusahaan Tutup


Menaker Ida mengakui pandemi Covid-19 telah memberikan dampak di seluruh sektor perekonomian yang muaranya pada sektor ketenagakerjaan. Jumlah pekerja yang terdampak situasi pandemi Covid-19 mencapai 1,7 juta orang, baik pekerja formal maupun informal.

 "Kami juga mengantisipasi tambahan pengangguran yang diestimasi mencapai 2,92 hingga 5,23 juta orang. Kita berusaha menekan angka pengangguran agar tidak tembus 2 digit, " paparnya

 Menaker berharap sampai akhir tahun investasi akan terus tumbuh, sehingga tenaga kerja yang terserap akan semakin meningkat.

"Kita ingin dunia usaha terus membaik agar roda kegiatan ekonomi mampu bergerak yang pada akhirnya menyerap kembali tenaga kerja. Di masa transisi kenormalan baru, diharapkan aliran investasi terus tumbuh hingga akhir tahun agar dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, " ujarnya.

 Sebagaimana diinformasikan, untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap dunia kerja, Presiden Joko Widodo telah menetapkan enam kebijakan strategis. Enam upaya mitigasi tersebut yakni paket stimulus ekonomi untuk dunia usaha agar tidak melakukan PHK. Kedua, insentif pajak penghasilan bagi para pekerja.

 Ketiga, jaring pengaman sosial melalui program bantuan gsosial bagi pekerja formal dan informal.

 Keempat, pemberian prioritas Kartu Prakerja bagi para pekerja yang menjadi korban PHK. Kelima, perluasan program industri padat karya. Keenam, perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke tanah air.

"Selaras mitigasi tersebut, Kemnaker juga telah melakukan langkah strategis mulai dari refocusing anggaran maupun perubahan kebijakan untuk mempertimbangkan kelangsungan usaha dan perlindungan bagi pekerja, " kata Menaker Ida.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Akses Mendapatkan Kredit Bagi UMKM Akan Dipermudah

Senin, 16 September 2024 | 08:57 WIB

Mata Uang Crypto Kian Melemah, Investor Terancam

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:29 WIB

Pemerintah Turunkan Tarif PPH Final Jasa Konstruksi

Jumat, 25 Februari 2022 | 17:59 WIB

Pertamina Umumkan Kenaikan Sejumlah Jenis BBM

Sabtu, 12 Februari 2022 | 23:16 WIB

Booth UMKM Meriahkan Sosialisasi UU HPP Medan

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:27 WIB
X