Kamis, 4 Juni 2026

Mayday 2021, Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Sabtu, 1 Mei 2021 | 15:59 WIB


KanalBekasi.com - Demo buruh yang bertepatan pada 1 Mei 2021 diisi dengan aksi unjuk rasa dan menyampaikan surat peetisi ke Mahkamah konstitusi (MK)


Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengawal perwakilan Serikat Buruh menuju gedung MK.





Berdasarkan informasi di lapangan, perwakilan serikat buruh yang ikut berjalan berdampingan bersama Fadil, yakni Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wena serta Presiden KSPI Said Iqbal serta sejumlah perwakilan mahasiswa.


Baca Juga: Punya Buruh Migran Terbanyak, Pemda Jabar Keluarkan Perda





Andi Gani menyebut usai berunjuk rasa di depan Patung Kuda, para serikat buruh beralih ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan petisi yang telah disepakati serikat buruh.





"Setelah dari Patung Kuda, saya bersama dengan bung Said Iqbal dan beberapa delegasi akan menuju MK," ujar Andi di depan Patung Kuda, Jakarta, (1/5)





"Telah diterima Sekjen MK untuk penyerahan petisi kepada MK agar tetap memperhatikan betul bagaimana UU Cipta Kerja serta berpihak kepada seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.





Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan massa buruh dari KSPI yang akan mengikuti May Day sekurang-kurangnya berjumlah 50 ribu buruh.




"Mereka tersebar di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi. Seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan sebagainya," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya

"Aksi buruh yang dilakukan di berbagai daerah wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, seperti melakukan rapid antigen, menggunakan masker, handsanitizer, hingga menjaga jarak," sambung Said


Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, penolakan UU Ciptakan Kerja dalam rangka melindungi buruh. UU Cipta Kerja hanya memberikan celah bagiĀ pengusaha untuk berlindung dan menghindar dari kewajibannya, terutama tanggung jawabnya kepada pekerja.




"Terlebih, dampak negatif dari transformasi industri ke arah 4.0 yang membuat pekerja semakin rentan dari aspek perlindungan hak-hak dasarnya. Hal ini karena tidak adanya regulasi ketenagakerjaan yang secara tegas mengatur aspek perlindungan pekerja dalam kegiatan ekonomi digital hari ini, " tuturnya


Tidak hanya buruh, aksi Mayday juga akan diikuti oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus ternama seperti BEM ITB, UNJ, Unand, dsb. Dalam hal ini, KSPI sudah bertemu dan berdiskusi dengan pengurus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Akses Mendapatkan Kredit Bagi UMKM Akan Dipermudah

Senin, 16 September 2024 | 08:57 WIB

Mata Uang Crypto Kian Melemah, Investor Terancam

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:29 WIB

Pemerintah Turunkan Tarif PPH Final Jasa Konstruksi

Jumat, 25 Februari 2022 | 17:59 WIB

Pertamina Umumkan Kenaikan Sejumlah Jenis BBM

Sabtu, 12 Februari 2022 | 23:16 WIB

Booth UMKM Meriahkan Sosialisasi UU HPP Medan

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:27 WIB
X