Kamis, 4 Juni 2026

UMR Kota Bekasi Naik, Tertinggi Kedua di Jabar

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Sabtu, 20 November 2021 | 22:58 WIB
Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Foto: bekasicityzen
Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Foto: bekasicityzen

KanalBekasi.com - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 naik  sekitar 1,72% dari tahun 2021, atau ada kenaikan sekitar Rp 31 ribu. Pada 2021, UMP Jabar tercatat Rp 1.810.351.

Berdasarkan data yang ada terdapat 16 kota kabupaten di provinsi Jawa Barat yang akan mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sementara itu ada 11 kabupaten kota yang tidak akan mengalami kenaikan

"UMP Jabar 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 naik 1,72% dari UMP 2021," katanya, Sabtu (20/11).

Setiawan mengatakan penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/ 2021 tentang Pengupahan. Bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah

"Dalam salah satu klausul apabila batas atas sudah dilampaui oleh UMK tahun berjalan kita harus mengikuti dari tahun berjalan ini. sehingga ada 11 kota kabupaten yang tidak mengalami kenaikan," katanya.

Setiawan menyebut 17 daerah di Jawa Barat yang upah minimumnya naik di 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Sementara 10 daerah yang tidak menaikkan upah minimumnya di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Penetapan UMR Bandung 2021 dan 26 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Berikut daftar lengkap UMK atau UMR 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)

Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)

Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)

Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)

Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)

Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)

Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)

Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)

Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)

Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)

Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)

Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)

Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)

Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)

Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)

Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)

Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)

Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)

Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)

Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)

Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)

Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)

Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)

Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)

Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)

Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)

Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap)

(sgr)

 

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Akses Mendapatkan Kredit Bagi UMKM Akan Dipermudah

Senin, 16 September 2024 | 08:57 WIB

Mata Uang Crypto Kian Melemah, Investor Terancam

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:29 WIB

Pemerintah Turunkan Tarif PPH Final Jasa Konstruksi

Jumat, 25 Februari 2022 | 17:59 WIB

Pertamina Umumkan Kenaikan Sejumlah Jenis BBM

Sabtu, 12 Februari 2022 | 23:16 WIB

Booth UMKM Meriahkan Sosialisasi UU HPP Medan

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:27 WIB
X