Kamis, 4 Juni 2026

Disperindag Bakal Sanksi Ritel Jual minyak Goreng Diatas Rp 14.000

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Minggu, 23 Januari 2022 | 22:44 WIB
Ilustrasi: Minyak ggoreng
Ilustrasi: Minyak ggoreng

KanalBekasi.com - Pemerintah secara resmi telah menggandeng para pengusaha ritel untuk menjual minyak goreng kemasan seharga Rp 14.000 per liter. Kebijakan tersebut diambil setelah melambungnya harga minyak goreng hingga tembus diatas Rp 20.000 per liternya

Mengawal kebijakan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Teddy Hafni mengancam akan mencabut izin usaha ritel yang menjual harga minyak goreng di atas Rp 14.000.

"Kalau memang ada orang yang menjual di atas harga Rp 14.000 akan ada langkah-langkah hukum oleh pemerintah. Sesuai kebijakan pemerintah seluruh ritel di Kota Bekasi menjual  minyak goreng dengan harga Rp 14.000, kecuali di pasar tradisional," kata Teddy, Minggu (23/1)

Ia juga telah menugaskan kepada bawahannya untuk melakukan pemantauan secara acak di ritel-ritel se-Kota Bekasi. Jika ditemukan pelanggaran harga akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Akan kena sanksi, mulai dari teguran hingga Langkah yang paling ekstrim berupa pencabutan izin,”ujar Teddy.

Tedy mengatakan pihaknya juga akan mengadakan operasi pasar murah di pasar-pasar tradisional untuk menekan harga minya goreng.

"Di pasar tradisional juga kami melakukan hal yang sama, terutama untuk pasar-pasar pemerintah dan swasta. Dalam waktu seminggu sudah dimulai, kalau bisa sebelum seminggu, ya lebih bagus," tutur Teddy.

Sebagai informasi di Kota Bekasi saat ini terdapat 993 ritel modern di yang kini menjual minyak goreng seharga Rp 14.000, antara lain 372 gerai Alfamart, 447 gerai Indomaret, serta 101 gerai Alfamidi.

Kemudian, 15 gerai Lion Superindo, tujuh Naga Swalayan, tiga GS Ritel, satu Lotte Shopping, satu Indogrosir, enam Ceriamart, empat Transmart/Carrefour, dua Farmer Market, satu Food Hall, dua Hari Hari Swalayan, 30 Prima Freshmart, serta satu gerai Tip Top.

 

 

 

 

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Akses Mendapatkan Kredit Bagi UMKM Akan Dipermudah

Senin, 16 September 2024 | 08:57 WIB

Mata Uang Crypto Kian Melemah, Investor Terancam

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:29 WIB

Pemerintah Turunkan Tarif PPH Final Jasa Konstruksi

Jumat, 25 Februari 2022 | 17:59 WIB

Pertamina Umumkan Kenaikan Sejumlah Jenis BBM

Sabtu, 12 Februari 2022 | 23:16 WIB

Booth UMKM Meriahkan Sosialisasi UU HPP Medan

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:27 WIB
X