KanalBekasi.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih bakal menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM), yang tidak mengantongi izin. Pasalnya, dari banyaknya karoke, spa dan refleksi yang beroperasi di Kota Bekasi, disinyalir belum sesuai peraturan pariwisata.
Pihaknya telah memanggil para pengelola tempat hiburan untuk memastikan bahwa usaha mereka telah memiliki rekomendasi izin yang dikeluarkan Disparbud. Sebab, izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), tidak dikeluarkan jika belum melalui rekomendasi teknis Disdparbud.
Meski begitu, Zarkasih menduga TDUP yang dimiliki pengelola tempat hiburan tidak melalui rekomendasi teknis . Terbukti data yang dimiliki Disparbud tempat usaha karoke hanya sebanyak 35, spa sebanyak 16 dan refleksi sebanyak 10, se-Kota Bekasi, total sebanyak 61 tempat usaha.
“Bisa saja mereka katakan sudah punya TDUP, tetapi apakah mereka bisa menunjukkan buktinya. Karena TDUP itu harus diperbaharui setiap tahun. Jika kedapatan, maka kita akan layangkan surat peringatan 1, 2 sampai 3, kemudian, kita akan menindak tempat hiburan yang tidak memiliki izin, dengan menutup tempat usaha tersebut,” katanya, saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (13/11).
Zarkasih berharap peran masyarakat dan para stakeholder membantu melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan khususnya diwilayah masing-masing. Karena menurut dia, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Disparbud sangat terbatas untuk mengawasi seluruh tempat usaha hiburan.
Selain itu, tim pengawasan Disparbud, juga telah mengimbau dan berupaya melakukan sosialisasi kepada para pengelola THM, agar segera mengurus perizinannya.
“Kita terus berupaya melakukan sosialiasi kepada pengelola THM. Dan diharapkan peran serta stakeholder dapat membantu mengawasi lokasi tempat hiburan. Diimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan yang belum mengurus izin segera mengurus pengurusan izinnya,” ujarnya.
Sementara itu, ketika disinggung terkait marakya Tempat Hiburan Malam (THM) tak berizin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengatakan telah melalui prosedur dalam menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Menurut Kepala Bidang Data Pengembangan Teknologi Informasi dan Pengaduan, DPMPTSP Kota Bekasi, Robert Siagian mengatakan bahwa, setiap perizinan yang dikeluarkan telah melalui proses rekomendasi teknis dinas terkait. Sebab, rekomendasi teknis tersebut merupakan persyaratan bagi setiap pemohon ketika hendak mengajukan perizinan.
“Setiap izin yang dterbitkan oleh DPMPTSP, sudah melalui prosedur rekomendasi teknis dinas terkait. Misalnya, TDUP tentu akan dimintai rekomendasi teknisnya dari Disparbud,” tegasnya.
Ketika disinggung TDUP yang dikeluarkan DPMPTSP, dapat dikeluarkan tanpa harus memiliki rekomendasi teknis dinas terkait, Robert membantah.
“Tidak mungkin keluar TDUP kalau tidak ada rekomendasi teknis dinas terkait. Karena persyaratan teknis itu harus dilampirkan setiap pemohon yang akan mengurus izin,” tandas Robert dengan nada sedikit meninggi.(sgr)