ekonomi-bisnis

Pelaku Usaha Bisa Dapat Keringanan Pajak, Begini Caranya

Senin, 6 April 2020 | 15:10 WIB
Insentif Pajak (ilustrasi)

KanalBekasi.com - Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak ekonomi wabah COVID-19. Stimulus tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui www.pajak.go.id.

Baca Juga: Kantor Layanan Pajak Tutup Hingga 5 April, Lapor SPT Hanya Online

Untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018 yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah mendapatkan insentif pajak dapat dilakukan dengan langkah-langkah seperti dibawah ini :

-


-


 

-


Dalam hal KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT. Apabila terhadap SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.(sgr)

 

Tags

Terkini

Akses Mendapatkan Kredit Bagi UMKM Akan Dipermudah

Senin, 16 September 2024 | 08:57 WIB

Mata Uang Crypto Kian Melemah, Investor Terancam

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:29 WIB

Pemerintah Turunkan Tarif PPH Final Jasa Konstruksi

Jumat, 25 Februari 2022 | 17:59 WIB

Pertamina Umumkan Kenaikan Sejumlah Jenis BBM

Sabtu, 12 Februari 2022 | 23:16 WIB

Booth UMKM Meriahkan Sosialisasi UU HPP Medan

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:27 WIB