ekonomi-bisnis

Enam Insentif Pajak Ini Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2021

Minggu, 18 Juli 2021 | 09:21 WIB
Insentif Pajak (ilustrasi)

Kanalbekasi.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2021.


Kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.


Beleid yang telah berlaku per 1 Juli 2021 ini mengatur ada enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir tahun ini.


Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.


Namun demikian, karyawan yang bekerja di perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.


Baca Juga: DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak dan Buku Reformasi Perpajakan


Kedua, insentif pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau PPh final DTP. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.


Beleid tersebut menegaskan, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.


Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan sebagaiman peraturan terkait, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.


Ketiga, insentif PPh final jasa konstruksi DTP. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.


Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 Impor guna mendorong wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu. Sebelumnya 730 bidang usaha yang mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.


Sebagai catatan, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.


Kelima, insentif angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu. Sebelumnya 1.018 bidang usaha mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.


PMK 82/2021 juga menegaskan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas PPh Pasal 25.

Halaman:

Tags

Terkini

Akses Mendapatkan Kredit Bagi UMKM Akan Dipermudah

Senin, 16 September 2024 | 08:57 WIB

Mata Uang Crypto Kian Melemah, Investor Terancam

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:29 WIB

Pemerintah Turunkan Tarif PPH Final Jasa Konstruksi

Jumat, 25 Februari 2022 | 17:59 WIB

Pertamina Umumkan Kenaikan Sejumlah Jenis BBM

Sabtu, 12 Februari 2022 | 23:16 WIB

Booth UMKM Meriahkan Sosialisasi UU HPP Medan

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:27 WIB