ekonomi-bisnis

Enam Insentif Pajak Ini Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2021

Minggu, 18 Juli 2021 | 09:21 WIB
Insentif Pajak (ilustrasi)

Keenam, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) berupa restitusi dipercepat. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu. Sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.


Di sisi lain, untuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.


Untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan PPh 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 atau Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22. impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak(KKP) terdaftar melalui www.pajak.go.id


Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. mulai massa pajak Juli 2021. diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.(sgr)

Halaman:

Tags

Terkini

Akses Mendapatkan Kredit Bagi UMKM Akan Dipermudah

Senin, 16 September 2024 | 08:57 WIB

Mata Uang Crypto Kian Melemah, Investor Terancam

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:29 WIB

Pemerintah Turunkan Tarif PPH Final Jasa Konstruksi

Jumat, 25 Februari 2022 | 17:59 WIB

Pertamina Umumkan Kenaikan Sejumlah Jenis BBM

Sabtu, 12 Februari 2022 | 23:16 WIB

Booth UMKM Meriahkan Sosialisasi UU HPP Medan

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:27 WIB