ekonomi-bisnis

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yatch

Jumat, 30 Juli 2021 | 21:38 WIB
Ilustrasi


KanalBekasi.com - Pandemi Covid-19 yang memasuki tahun kedua membuat sejumlah sektor terkena dampaknya. Pemerintah mengeluarkan berbagai stimulus keuangan untuk meringankan sejumlah sektor.


Terbaru, Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.


Baca Juga: Enam Insentif Pajak Ini Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2021





“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.





Lebih lanjut Neil mengatakan bahwa industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan. Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor:





a. peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara





b. pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan
udara niaga





c. senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara





d. kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk
pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu:





a. 20%, untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen,
kondominium, town house, dan sejenisnya





b. 40%, untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan,
pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api
dan senjata api lainnya





c. 50%, untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2; dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya.





d. 75%, untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama
dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht. Selain maksud di atas, terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur
administrasi serta memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak.





“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tambah Neil.

Halaman:

Tags

Terkini

Akses Mendapatkan Kredit Bagi UMKM Akan Dipermudah

Senin, 16 September 2024 | 08:57 WIB

Mata Uang Crypto Kian Melemah, Investor Terancam

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:29 WIB

Pemerintah Turunkan Tarif PPH Final Jasa Konstruksi

Jumat, 25 Februari 2022 | 17:59 WIB

Pertamina Umumkan Kenaikan Sejumlah Jenis BBM

Sabtu, 12 Februari 2022 | 23:16 WIB

Booth UMKM Meriahkan Sosialisasi UU HPP Medan

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:27 WIB