KanalBekasi.com - Aksi unjuk rasa nasional para buruh rencananya akan digelar pada 29-30 November 2021 di tiga tempat berbeda yaitu Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta dan Kementerian Tenaga Kerja. Rencanyanya puluhan ribu buruh dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten ikut serta menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti merespons rencana buruh menggelar aksi unjuk rasa dan mogok nasional. Menurut Ika kegiatan tersebut tentunya tidak dilarang asalkan tetap sesuai aturan.
“Aksi unjuk rasa merupakan kegiatan yang diperbolehkan dan tentunya harus sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (24/11)
Meski demikian, Ika meminta aksi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kondusifitas di wilayah Kota Bekasi.Pemkot Bekasi dipastikan akan menampung usulan dari para buruh. Sedangkan, rencana buruh melakukan aksi mogok nasional selama tiga hari, kata dia, sangat disayangkan. Bagi perusahaan atau pabrik, tidak melakukan produksi selama tiga hari akan sangat merugikan perusahaan dan pekerja.
“Sangat disayangkan kalua aksi ini malah membuat para investor hengkang ke wilayah lain. akan merugikan semua pihak,” ungkapnya..
Rencananya buruh juga berencana menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 yang melibatkan 2 juta buruh seluruh Indonesia dengan titik lokasi di pabrik dan kantor pemerintahan daerah.
Sebelumya Dinas tenaga Kerja Kota Bekasi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Kenaikan UMK di tahun 2022 di Kota Bekasi itu diusulkan sebesar 0,71 persen. Dari hasil kesepakatan ada kenaikan di 0,71 persen atau sebesar Rp33.000.
Ika menjelaskan Kenaikan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, yang mana pada beleid tersebut terdapat perhitungan mengenai kenaikan UMK.
”Ada rumusan dan ada perhitungan, ada batas atas dan batas bawah,” tukasnya.(adv)