KanalBekasi.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengungkapkan, penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya formula penghitungan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 26 mengatur penyesuaian nilai upah minimum di wilayah Kota Bekasi yakni Rp 4,8 juta atau ada kenaikan Rp 33.985 (0,71%) dibandingkan UMK tahun lalu.
“Sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di PP itu,” kata Ika, Kamis (23/11).
Besaran UMK 2022, terang Ika tersebut ditujukan kepada pegawai yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun. Sedangkan, pegawai dengan masa kerja yang lebih dari itu perusahaan telah menaikkan gaji mereka di atas nilai UMK Kota Bekasi dan penyesuaiannya sudah dengan masa kerja pegawai.
Dalam penetapan UMK pemerintah pusat, tentunya telah melalui proses yang mempertimbangkan segala hal diantaranya kondisi ekonomi saat ini, kemampuan pengusaha membayar upah.
“Untuk wilayah Jawa Barat untuk UMK 2022 tidak mengalami kenaikan seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan sebagainya,” tuturnya
Ika menjelaskan Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Tentunya sudah mempertimbangkan segala hal, banyak variabel yang menentukan besaran upah minimum ini.
Berikut rincian UMK 2022 di Jawa Barat :
Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)
Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)
Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)
Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)
Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)
Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)
Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)
Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)
(adv)