KanalBekasi.com – Pemkot Bekasi melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengaku, akan menyampaikan rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) versi serikat buruh ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rekomendasi berdasarkan pertemuan antara pihak Pemerintah Dengan perwakilan buruh pada aksi demo yang berlangsung pada kemarin, di depan kantor Disnaker Kota Bekasi.
Dari pertemuan tersebut disepakati rekomendasi dari buruh yang akan disampaikan adalah naik 7,8 persen, berbeda jauh dengan yang telah disampaikan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi sebesar 0,71 persen.
“Kita sampaikan aspirasi, masa sih pemerintah gak mau menyampaikan aspirasi. Kita kan situasinya bagaimana ya menginginkan adanya produktivitas semuanya,” ujar Ika,Minggu (28/11)
Ika melanjutkan, setelah disetujui oleh Wali Kota Bekasi, pihaknya langsung memberikan rekomendasi tersebut ke Disnaker Provinsi Jabar. Meski telah mengusulkan ke pemerintah provinsi, dirinya tidak menjamin UMK yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
“Setelah diusulkan nanti yang menjadi kewenangan kan adalah Gubernur,” ungkapnya. (adv/sgr)