KanalBekasi.com - Sejumlah booth Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I mewarnai jalannya sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Medan hari ini (4/2/2022). Kalangan tersebut merupakan kalangan yang paling banyak diberikan dukungan kemudahan oleh UU HPP
Sebut saja fasilitas pengenaan tarif PPh final yang hanya 0,5% dari pendapatan bruto, penurunan tarif 50% berdasarkan pasal 31E, dan yang terbaru, UU HPP mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp500 juta setahun serta penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai 1%, 2%, atau 3% untuk UMKM yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merupakan narasumber utama dalam sosialisasi hari ini mengatakan kebijakan dalam UU HPP sangat berpihak kepada UMKM
“Misal, Anda punya restoran dan laku, beromset satu miliar setahun, lima ratus jutanya dikurangkan dulu, ini enggak bayar pajak adil, kan? baru sisanya hanya bayar PPh final 0,5%. Jadi, ini sangat, sangat, sangat berpihak kepada UMKM ” kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah dalam sambutannya mengingatkan masyarakat Sumatera Utara yang banyak berusaha melalui perkebunan kelapa sawit dan karet untuk taat Pajak dan segera mendaftarkan diri jika belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Saya berharap seluruh masyarakat Sumatera Utara taat taat pajak dan sadar membayar pajak , bagi yang belum menjadi Wajib Pajak agar segera mendaftarkan diri. Kita harapkan pembayaran pajak berefek baik bagi pengusaha,” katanya. (red)