ekonomi-bisnis

Beli Minyak Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Ini Caranya

Minggu, 26 Juni 2022 | 11:44 WIB
Ilustrasi: Minyak goreng

KanalBekasi.com – Pemerintah akan menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mengawasi, memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Seperti dikutip dari panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Sabtu (25/7), terdapat tiga langkah pembelian dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:

  1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.

  2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.

  3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.


Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan. Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.

Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.

Namun, untuk konsumen atau pembeli yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual. Penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.

MCGR bisa ditemukan di tempat penjualan yang terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”. Lokasi penjualan bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk mengetahui lokasi terdekat penjualan di sekitar wilayah tempat tinggal. (sgr)

 

Tags

Terkini

Akses Mendapatkan Kredit Bagi UMKM Akan Dipermudah

Senin, 16 September 2024 | 08:57 WIB

Mata Uang Crypto Kian Melemah, Investor Terancam

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:29 WIB

Pemerintah Turunkan Tarif PPH Final Jasa Konstruksi

Jumat, 25 Februari 2022 | 17:59 WIB

Pertamina Umumkan Kenaikan Sejumlah Jenis BBM

Sabtu, 12 Februari 2022 | 23:16 WIB

Booth UMKM Meriahkan Sosialisasi UU HPP Medan

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:27 WIB