KanalBekasi.com — Dugaan kecurangan presensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi perhatian luas dan memicu kekhawatiran terkait integritas birokrasi di tingkat daerah.
Modus yang digunakan diduga memanfaatkan aplikasi tertentu untuk merekayasa titik koordinat GPS, sehingga pegawai tetap tercatat hadir meski tidak berada di lokasi kerja.
Peristiwa ini tidak hanya mengungkap kelemahan dalam sistem absensi berbasis teknologi, tetapi juga mencerminkan persoalan mendasar dalam budaya kerja aparatur negara yang belum sepenuhnya berintegritas.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jabar Lampaui Nasional, Pengangguran Terbuka masih 6,64 Persen
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, menilai kasus tersebut sebagai gabungan dari celah sistem dan persoalan etika.
“Teknologi absensi yang digunakan pemerintah daerah tidak boleh dianggap final. Dalam dunia digital, setiap sistem selalu memiliki celah yang bisa ditembus jika tidak terus diperbarui,” ujarnya dalam dialog bersama Pro 3 RRI, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, manipulasi kehadiran sejatinya bukan fenomena baru. Pada masa lalu, praktik “titip absen” kerap terjadi secara manual, sementara saat ini metode tersebut bertransformasi dengan memanfaatkan teknologi digital.
“Dulu manual, sekarang digital. Modusnya berubah, tetapi esensinya sama: pelanggaran disiplin,” katanya.
Baca Juga: Saka Jadi Penentu, Arsenal Melaju ke Final Liga Champions
Pengawasan Lemah, Budaya Permisif Disorot
Menurut Djohermansyah, kasus ini juga menandakan lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.
Peran inspektorat dinilai belum optimal dalam mengawasi ribuan ASN yang tersebar di berbagai sektor, termasuk tenaga pendidik dan kesehatan.
Ia juga menyoroti adanya potensi budaya permisif yang membuat pelanggaran berlangsung tanpa penindakan.
“Ada kecenderungan saling membiarkan, TST atau Tahu Sama Tahu, bahkan melindungi. Ini yang berbahaya, bisa merusak fondasi integritas,” ujarnya.
Kasus di Brebes mencuat setelah adanya laporan internal yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.