Bupati Brebes bahkan menyatakan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum karena diduga menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: PT KAI Akan Bangun Tugu Peringatan Tragedi KA Bekasi Timur, Ratusan Perlintasan Siap Ditutup
Ancaman Sanksi Tegas
Dari sisi regulasi, pemerintah telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggaran disiplin ASN.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran terkait kehadiran dapat dikenai sanksi berjenjang, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
“Jika terbukti menerima tunjangan tanpa kehadiran yang sah, maka ASN wajib mengembalikan. Untuk pelanggaran berat dan berulang, bisa berujung pada pemecatan,” kata Djohermansyah.
Ia mengatakan bahwa persoalan presensi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan etika dan tanggung jawab pelayanan publik.
“Birokrasi yang tidak berintegritas akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dorongan Pembenahan Menyeluruh
Respons masyarakat dari berbagai daerah menunjukkan kekecewaan sekaligus harapan agar kasus ini ditangani secara terbuka dan menjadi titik balik perbaikan sistem. Publik menuntut penegakan hukum yang adil serta langkah pembinaan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Djohermansyah mendorong seluruh kepala daerah menjadikan kasus ini sebagai peringatan dini untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Audit sistem presensi, pembaruan teknologi, serta penguatan pengawasan internal dinilai sebagai langkah mendesak.
“Ini alarm nasional. Jangan tunggu kasus serupa muncul di daerah lain. Perbaiki sekarang, sebelum kepercayaan publik kepada ASN semakin tergerus,” katanya.
Di tengah upaya reformasi birokrasi, kasus Brebes menjadi pengingat bahwa digitalisasi tanpa integritas hanya akan melahirkan persoalan baru. Integritas tetap menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan dipercaya masyarakat.*