KanalBekasi.com - Dinas Pendidikan Kota Bekasi, telah menyalurkan dana hibah yang diperuntukkan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar mengatakan proses penyaluran dana tersebut berdasarkan pengisian Data Pokok Pendidik (Dapodik) oleh Lembaga PKBM yang kemudian turun Sistem Informasi Monitoring Dana Alokasi Khusus (SIMDAK) BOP dari Kemendikbud dan diverifikasi oleh tim verifikasi.
Baca Juga: Disdik Kota Bekasi Siagakan Petugas Operator PPDB Online di Tiap Kecamatan
Uu menjelaskan pengusulan berdasarkan data SIMDAK Kemendikbud, anggaran tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
" Dinas Pendidikan hanya mengusulkan dan usulan dari lembaga. Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah, dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi. Semua berdasarkan aturan yang berlaku" jelas Uu
Tentunya, tambah Uu, ada tahapan proses pencairan dana hibah diantaranya, menyampaikan Proposal usulan ke BPKAD setelah di Verifikasi OPD. Kemudian surat rekomendasi masuk dalam RKPD, KUA PPAS, RAPBD TA 2019, APBD TA 2019, SK Penerima Hibah.
Uu menuturkan berdasarkan SK awal nomor : 460/Kep.89-BPKAD/II/2019 di tetapkan pagu sebesar Rp. 28.744.670.000 dan dilakukan perubahan sesuai dengan SK Wali Kota Bekasi Nomor : 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019 menjadi Rp.25.019. 150. 000,- dan telah dicairkan oleh lembaga yang terverifikasi sebesar Rp.23.576.564.000,-. Sisa anggaran sebesar Rp. 1. 442. 586.000,- ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) karena memang ada lembaga yang tidak bisa mencairkan dikarena dokumennya tidak lengkap, tidak memenuhi syarat dan tidak mau menerima dana tersebut
Uu memaparkan dasar dilakukannya perubahan SK yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
"Dinas Pendidikan berusaha untuk mengedepankan transparansi dan keterbukaan," tukasnya.(hms/adv)