KanalBekasi.com - Substansi penilaian dalam penentuan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2026 kini tengah digugat. Kasus tersingkirnya Cathlyn Yvaine Lesmana, siswi asal Makassar yang diduga mendapat perlakuan diskriminatif karena latar belakang etnisnya, membuka kotak pandora mengenai rapuhnya sistem meritokrasi dalam perekrutan pemuda berprestasi di daerah.
Polemik ini tidak lagi sekadar menjadi konsumsi media sosial, melainkan telah bergeser menjadi urusan konstitusional. Komisi A DPRD Sulsel memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 2 Juni 2026, guna menuntut akuntabilitas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel atas indikasi kejanggalan prosedur penjaringan.
Sorotan tajam datang dari Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Makassar. Sang pendamping, Alfarezal Suliano, menyuarakan kritik atas inkonsistensi panitia. Bagaimana mungkin, Cathlyn yang secara kompetensi masuk dalam jajaran tiga terbaik, posisinya digantikan oleh figur dari Kabupaten Jeneponto yang bahkan diisukan berada di luar peringkat 10 besar.
Lebih ironis lagi, munculnya indikator kemampuan bahasa daerah yang dipaksakan sebagai variabel kelulusan. Bagi publik, parameter ini dinilai tidak relevan dan sarat tendensi rasial untuk menjegal Cathlyn yang merupakan keturunan Tionghoa.
Legislator Sulsel, Andre Prasetyo Tanta dan Andi Muhammad Anwar Purnomo, sepakat bahwa RDP dilakukan demi menepis kecurigaan publik terkait adanya "intervensi non-teknis" atau permainan di balik layar yang mencederai hak psikologis para peserta yang telah berjuang secara objektif.
Dalih Regulasi di Balik Ketertutupan Informasi
Di sisi lain, Kesbangpol Sulsel mencoba meredam badai kritik dengan berlindung di balik tameng formalitas administrative. Kepala Badan Kesbangpol Sulsel, Bustanul Arifin, menepis tudingan adanya "peserta titipan" atau pergantian sepihak. Argumentasinya sederhana: secara hukum, panitia memang belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi mengenai daftar tiga besar sebelum pengumuman final dirilis.
Namun, pembelaan normatif ini justru mempertegas kritik utama publik mengenai rapuhnya transparansi. Ketertutupan proses penilaian dari tahap ke tahap membuat pengumuman akhir terkesan absolut dan kebal koreksi, meskipun mengabaikan akumulasi nilai orisinal para peserta di fase sebelumnya.
Baca Juga: Gas Alam Perumnas 1 dan 2 Mati Total, Warga Sindir Lemahnya Pengawasan Proyek Galian
Sidang dengar pendapat di parlemen awal Juni mendatang akan menjadi ujian krusial. Apakah Kesbangpol mampu membuka data penilaian secara transparan demi menyelamatkan marwah seleksi Paskibraka, ataukah nilai-nilai Pancasila yang diajarkan justru gugur di tangan panitianya sendiri?(*)
Artikel Terkait
SPMB 2026 Jawa Barat Fokus pada Pemetaan Minat dan Distribusi Siswa
Disdik Jabar Siapkan Biaya Sekolah dan Seragam Gratis bagi Siswa Miskin
Resmi Jadi Sekolah Maung, SMAN 1 Kota Bekasi Hapus Jalur Domisili dalam Penerimaan Siswa Baru
Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Ada Titipan dalam Penerimaan Sekolah Maung
Pemprov Jabar Umumkan Jadwal Lengkap SPMB 2026 Beserta Kuota Jalur Seleksi