Kamis, 4 Juni 2026

Orang Tua Keluhkan Besaran Sumbangan Awal Tahun di MTsN 1 Kota Bekasi, Komite Dinilai Lakukan Pemaksaan ‎

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:29 WIB
Mts Negeri 1 Kota Bekasi
Mts Negeri 1 Kota Bekasi

KanalBekasi.com — Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran resmi terkait hasil musyawarah antara pengurus komite dengan orang tua/wali murid kelas VII yang dilaksanakan pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Dalam pertemuan yang terbagi dalam empat sesi tersebut, disepakati sejumlah program peningkatan mutu pendidikan serta besaran sumbangan awal dan bulanan untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2025/2026.

‎Surat edaran ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.

‎Dalam rapat tersebut, komite awalnya mengajukan delapan program pengembangan sarana dan prasarana. Namun, setelah melalui musyawarah, hanya lima program yang disetujui bersama orang tua/wali murid kelas VII, yaitu:

‎1. Pengadaan bangku dan meja siswa kelas VII
‎2. Pengadaan AC (merk Daikin/Gree) 1½ PK
‎3. Pengecatan ruang kelas VII
‎4. Pengadaan CCTV kelas VII
‎5. Pembaruan dan perbaikan instalasi listrik

‎Sebagai tindak lanjut, komite menetapkan sumbangan awal tahun sebesar Rp2.800.000 per siswa, yang dapat diangsur hingga tiga kali. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) dan perkemahan pramuka. Selain itu, juga diberlakukan sumbangan bulanan sebesar Rp220.000, sama seperti untuk siswa kelas VIII dan IX.

‎Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa siswa penerima PIP, KIP, yatim piatu, serta pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari dinas terkait dapat langsung datang ke Komite MTsN 1 Kota Bekasi untuk membicarakan kemungkinan keringanan.

‎Pembayaran partisipasi program dapat dilakukan mulai Kamis, 7 Agustus 2025, melalui rekening BJB Syariah (Virtual Account) atau secara langsung ke Sekretariat Komite MTsN 1 Kota Bekasi pada jam kerja.

‎Namun, kebijakan ini memunculkan keluhan dari sejumlah orang tua murid. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan besaran sumbangan yang ditetapkan.

‎“Angkanya cukup besar untuk ukuran awal tahun ajaran. Tidak semua orang tua dalam kondisi keuangan yang sama. Kami berharap ada kebijakan yang lebih ringan,” ujarnya.

‎Situasi semakin menuai kritik setelah beredar pesan dari Ketua Komite MTsN 1 Kota Bekasi kepada orang tua murid mengenai pembagian kelas berdasarkan pembayaran sumbangan awal tahun. Pesan tersebut berbunyi:

‎“Assalamualaikum alhamdulillah besok masuk kursi 7.12, dan 7.1. Untuk yang ingin melakukan pembayaran SAT kelas lain masih ditunggu sampai bulan ini... apabila masih belum memenuhi di kelasnya tetap akan dipisahkan dan digabungkan di kelas 7.7. Untuk kelas 7.7 yang sudah melakukan pembayaran akan digabungkan di kelas lain. Dan kelas 7.7 nanti apabila sudah digabungkan tidak menerima fasilitas apapun. Terima kasih.”

‎Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi keras dari sejumlah orang tua. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak adil dan terkesan memaksa orang tua untuk segera melakukan pembayaran sumbangan, agar anak mereka tidak “dikelompokkan” di kelas terpisah dan kehilangan fasilitas.

‎“Seolah-olah ada perlakuan berbeda bagi yang belum mampu membayar. Ini bukan sekadar iuran sukarela lagi, tapi seperti kewajiban yang disertai tekanan,” ujar salah satu wali murid.


‎Hingga berita ini diturunkan, pihak MTsN 1 Kota Bekasi maupun pengurus komite belum memberikan klarifikasi resmi atas beredarnya pesan tersebut dan keluhan para orang tua murid. (red)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X