pendidikan

Soal Kisruh PPDB, Ruddy: Diam Saja Saya, Itu Sudah Kebijakan

Rabu, 25 Juli 2018 | 19:15 WIB
Pj. Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah

KanalBekasi.com - Pj. Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah mengaku memilih diam dan tak ingin mencampuri jauh terkait persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2018 lalu.

Ruddy telah menujuk Dinas Pendidikan selaku penyelenggara PPDB online, untuk melakukan penyisiran terhadap anak usia belajar yang belum sekolah.

Keputusan menambah jumlah Rombongan Belajar (Rombel) di sekolah menurutnya, bukan solusi tepat terhadap siswa yang saat ini belum tertampung di sekolah negeri.

“PPDB itu pada dasarnya pekerjaan tahunan. Dan masalahnya juga sama. Jangan karena ada masalah seolah-olah saya harus turun. Yang namanya kebijakan itu kan tidak harus tertulis, diam saja saya, itu sudah kebijakan,” kata Ruddy, Rabu (25/7).

Dikatakan Ruddy, pelaksanaan PPDB online di Kota Bekasi tahun ini, jauh lebih baik dari sebelumnya. Kendala yang muncul saat ini telah dideteksi oleh Dinas Pendidikan, visitasi terhadap siswa yang belum sekolah diwilayah dekat dengan sekolah negeri.

“Jadi harus hati-hati, ketika ada persoalan kita harus memastikan dulu dengan cara melakukan penyisiran di zonasi mana saja terdapat siswa yang belum tertampung di sekolah. Karena didalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017, sudah diatur jumlah peserta didik dalam satu rombelnya,” ungkap Ruddy.

Sebelumnya Pemkot Bekasi, telah memiliki kesepakatan dengan para penyelenggara perguruan swasta khususnya terkait jumlah rombel.

“Dalam aturan itu hanya 32 orang. Bayangkan, kalau jumlahnya 38 orang saja sudah menyalahi aturan, apalagi kalau harus ditambah menjadi 40 siswa per rombelnya. Apalagi kita sudah punya kesepakatan dengan penyelenggara perguruan swasta,” katanya.

Selain itu menurut Ruddy, tidak ada jaminan bagi murid yang telah mendaftar di sekolah swasta, ketika kebijakan penambahan rombel keluarkan. Hal itu dapat berimbas terhadap persoalan baru bagi Pemkot Bekasi kedepan.

“Seandainya kita buka rombel, apakah ada jaminan terhadap siswa yang sudah mendaftar di sekolah swasta tidak akan mengundurkan diri. Karena, dengan surat pernyataan saja secara hukum belum kuat,” katanya.(sgr)

Tags

Terkini