pendidikan

Kemendikbud: Jual Beli Kursi Sekolah Tindakan Pidana

Minggu, 10 Februari 2019 | 08:28 WIB
Ilustrasi

KanalBekasi.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan hasil evaluasi pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 lalu menunjukkan cukup banyak sekolah tidak menyampaikan informasi yang benar terkait jumlah kuota siswa baru.

Staf Ahli Mendikbud (SAM) bidang Regulasi Chatarina M. Girsang mengatakan banyak sekolah yang mengumumkan daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada. Selain itu, masih juga ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi ketentuan rombel. Melalui Permendikbud yang diterbitkan lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB ini, Kemendikbud mengantisipasi potensi praktik kecurangan “jual beli kursi”.

“Sekolah tidak boleh membuka rombongan belajar atau kelas baru setelah PPDB ditutup ataupun di tengah tahun ajaran. Penambahan jumlah siswa setelah PPDB usai menjadi indikasi terjadinya praktik kecurangan,” ujarnya, Ahad, (10/2).

Baca juga: PPDB Online Hilangkan Kastanisasi Sekolah

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB wajib dilakukan oleh semua pihak, khususnya Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Kemendikbud meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik “jual beli kursi”/titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Chatarina mengatakan bilaman terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan “jual beli kursi”, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum.

Kemendikbud kembali mengingatkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

“Bila itu terjadi laporkan, pengawas internal juga harus bekerja” Terangnya

Sekolah, lanjut Chatarina, juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pada pasal 38, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib memiliki dan mengumumkan kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id. (sgr)

Tags

Terkini