pendidikan

Mendikbud Perjelas Kategori Pungli di Sekolah

Minggu, 24 Februari 2019 | 11:17 WIB
Mendikbud Muhajjir Effendy

KanalBekasi.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajjir effendi meminta semua pihak untuk tidak mengkategorikan semua pungutan di sekolah adalah pungutan liar. Ia mengatakan tidak mempermasalahkan pihak sekolah melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Namun, semua harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

“Jadi tidak semua pungutan bisa disebut pungli, karena ada yang resminya” Katanya, Sabtu (24/2)

Baca Juga: Sekolah Dilarang Pungut Bayaran Pinjam Pakai Sarpras UNBK

Ia menyatakan kementerian yang dipimpinnya akan memberikan bantuan hukum kepada sekolah yang dituding melakukan pungutan padahal sesuai prosedur

“Kalau tidak sesuai prosedur silahkan laporan, ada Saber Pungli atau Inspektorat Pendidikan, intinya pungutan yang benar harus sepengetahuan Komite Sekolah” Terang Muhajjir

Sebagi Informasi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 berisi tentang Komite Sekolah. Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Komite ini berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan, menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3).  Dalam Permendikbud ini komposisi anggotanya terdiri dari wali murid, tokoh masyarakat dan pakar pendidikan. (sgr)

Tags

Terkini