pendidikan

Sekolah Tak Pengaruh SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Sabtu, 22 Juni 2019 | 17:12 WIB
SMAN 17 Bekasi

KanalBekasi.com - SMA negeri di Kota Bekasi, mengaku tidak terpengaruh adanya Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2019, yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tentang perubahan persentase Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi, prestasi dan pindah tugas orang tua, pada Jumat (21/6) kemarin.

"Tidak terpengaruh, bahkan bisa dilihat calon siswa yang mendaftar mulai hari pertama hingga hari terakhir, cukup antusias," ungkap Waluyo, Sabtu (22/6).

Baca Juga: Daya Tampung Sekolah Belum Maksimal, Kemendikbud Ubah Aturan PPDB

Pihaknya menurut dia, tetap memberikan pelayanan kepada para calon pendaftar yang datang ke sekolah sesuai petunjuk teknis dan pelaksanaan yang berlaku.

Perubahan persentase jalur zonasi yang awalnya 90 persen menjadi 80 persen, jalur pretasi dari 5 persen menjadi 15 persen sedangkan jalur pindah tugas orang tua tetap sebesar 5 persen.

"Yang perlu diingat tidak ada pembatasan bagi jumlah siswa yang mendaftar, tetap sama, tetap kami layani karena nantinya sistemlah yang akan mengaturnya secara otomatis sesuai dengan SE Mendikbud tersebut," jelasnya.

Baca Juga: PPDB Online Jalur Prestasi Tahfidz Quran Sepi Peminat

Meskipun demikian, dirinya tidak memungkiri jika jumlah calon siswa yang mendaftar di hari terakhir pembukaan PPDB Online di sekolahnya, terpantau sepi.

"Hari terakhir terpantau sepi yang mendaftar, berbeda ketika hari pertama dan kedua saat PPDB dibuka, cukup ramai," pungkasnya.

Sebelumnya, pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Didik Suhardi, mengatakan melihat kondisi beberapa daerah yang belum bisa optimal PPDB tersebut, maka jalur zonasi paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah.

Selain itu, sambung dia, jalur prestasi pun sebanyak 15 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah.

"Ada perubahan dari awalnya jalur zonasi 90 persen menjadi 80 persen, jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen sedangkan jalur perpindahan orang tetap yakni 5 persen," katanya.(gir)

Tags

Terkini