KanalBekasi.com - Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disetiap sekolah kini dapat dilihat secara akuntabel dan transparan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Dua instrumen ini dapat mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Baca Juga: Guru di Jabar akan Didampingi Jaksa Kelola Anggaran
Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi mengungkapkan bahwa Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah menjadi salah satu wujud komitmen Kemendikbud dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan
"Inovasi dan elektronifikasi sektor PBJ merupakan suatu keharusan karena sesuai amanah dalam Perpres PBJ Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018," kata Suhardi, Jum’at (28/6)
Ia menambahkan berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring (online) atau luring (offline). PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
Kemendikbud merancang Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Reguler di Kemendikbud. BOS Reguler merupakan program Pemerintah Pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.
"Kami melihat penguatan PBJ dana transfer adalah kunci, mempertimbangkan 63% dana pendidikan adalah dana transfer ke daerah. Atas dasar itu, SIPLah dan Katalog Sektoral dikembangkan dan didorong lebih lanjut," imbuhnya
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud. "SIMPEL dan SIRENBAJA merupakan bukti perjalanan inovasi di tataran internal. Ke depan, Kemendikbud akan mengembangkan e-platform untuk layanan pendidikan sehingga semua terintegrasi.
Beberapa pihak yang terlibat antara lain Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, jajaran internal Kemendikbud, dan para mitra penyedia.
Saat ini terdapat 17 mitra penyedia penerbit buku nonteks dan enam penyedia calon mitra operator pasar daring SIPlah yang bekerja sama dengan Kemendikbud. Para mitra tersebut juga membuka stan pameran dalam acara peluncuran untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan dinas pendidikan atau sekolah. (sgr)