pendidikan

Sekolah yang Tolak Anak Berkebutuhan Khusus Akan Dicabut Izinnya

Selasa, 3 September 2019 | 09:53 WIB
Mendikbud Muhajjir Effendy

KanalBekasi.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pendidikan untuk semua adalah hak setiap anak. Hal ini sekaligus menjawab tantangan pendidikan tentang mutu pendidikan, akses pendidikan dan infrastruktur pendidikan. Salah satunya, mewajibkan sekolah untuk menerima anak berkebutuhan khusus.

“Semua sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus. Tidak boleh menolak. Kewajiban ini juga tertera dalam Permendikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” kata Mendikbud, Selasa (3/9)

Baca Juga: Kota Bekasi Deklarasikan Pendidikan yang Berintegritas

Pemerintah, kata Muhajjir, sudah mencanangkan semua sekolah baik negeri maupun swasta wajib menyelenggarakan pendidikan khusus (PK) atau memberikan layanan khusus (LK) untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan cara pendidikan inklusif.

Menurut Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu langkah pendidikan secara bersama-sama peserta didik lainnya.

Muhajjir menegaskan prinsip pendidikan inklusif adalah ABK penting mendapat pembelajaran di sekolah reguler, penolakan anak ABK di sekolah reguler adalah melanggar hak dan hukum. Hal ini sangat sesuai dengan kurikulum 2013 tentang pembentukan karakter, sikap serta nilai-nilai, pendidikan, sosial, dan spiritual.

Sekolah-sekolah umum harus siap dan terbuka untuk menerima dan mendidik anak-anak dengan kebutuhan khusus. Pendidik atau guru juga akan dibekali wawasan mengenai pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus.

“ Jadi semua sekolah wajib menerima siswa inklusi. Menolak, berarti melanggar undang-undang. Ijin sekolah akan saya cabut,” tegas Muhadjir,

Muhadjir mengakui, pemerintah baru memberikan perhatian lebih kepada siswa berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas sekitar 2-3 tahun terakhir. Salah satunya, pembentukan Direktorat Pendidikan Khusus untuk menangani anak berkebutuhan khusus.

“Anak berkebutuhan khusus di Indonesia ini baru terlayani 12 persen, belum sampai 20 persen. Kami sudah menyiapkan anggaran yang semakin meningkat, yang dikhususkan untuk menangani siswa-siswa yang berkebutuhan khusus,” imbuhnya

Ke depan, penanganan terhadap anak berkebutuhan khusus harus dilakukan secara besar-besaran. Sebab guru sekolah luar biasa dan pendamping semakin hari semakin diperlukan.

“Karena memang kita punya misi education for all, pendidikan untuk semua. Jadi tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada hak istimewa, dan tidak boleh dikompetisikan. Prinsip itu juga diimplementasikan dalam kebijakan  zonasi,” pungkasnya.(sgr)

Tags

Terkini