pendidikan

Hari Ini Kota Bekasi Mulai Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

Senin, 22 Maret 2021 | 09:38 WIB
Ilustrasi, Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

KanalBekasi.com - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan hari ini mengadakan pembelajaran tatap muka. Namun pelaksanaan tersebut tetap memperhatikan kondisi lingkungan pembelajaran mengingat pandemi COVID-19 yang belum mereda.


Melalui rilis yang dikeluarkan Humas Pemkot Bekasi, Senin (22/3) rencana tersebut merespon berbagai usulan rencana pembelajaran tatap muka, maka pada Tanggal 19 Maret 2021, dilaksanakan Rapat Pemangku Kepentingan Pendidikan di SMP Negeri 2 Kota Bekasi. Usulan tersebut muncul  dengan memperhatikan perkembangan Pandemi COVID-19 di Kota Bekasi, berdasarkan indikasi bertambahnya jumlah wilayah RT yang berstatus Zona Hijau dan Kuning di Kota Bekasi.


Baca Juga: Pemkot Bekasi Belum Kantongi Rekomendasi Pembelajaran Tatap Muka


Pemangku kepentingan pendidikan yang menghadiri rapat dimaksud adalah Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi; Pengurus BMPS Kota Bekasi; Para Pengawas dan Penilik pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi; Ketua MKKS se-Kota Bekasi; Ketua K3SD; Ketua KKPS; perwakilan Kecamatan se-Kota Bekasi;  Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat; Kepala Dinas dan jajaran pimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi; Dinas Kesehatan Kota Bekasi;  Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi; dan Ketua TWUP4.


Hasil rapat pemangku kepentingan pendidikan Kota Bekasi, setelah dikoordinasikan kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, menyepakati beberapa hal berikut ini.


Satuan Pendidikan di Kota Bekasi dapat memulai pembelajaran tatap muka melalui penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan atau selanjutnya disingkat ATHB-SP; dan
ATHB-SP dapat diselenggarakan mulai Tanggal 22 Maret 2021, dengan ketentuan penyelenggaraan yang diatur oleh pedoman yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dalam rangka penyelenggaraan ATHB-SP sesuai protokol kesehatan.


Panduan Penyelenggaraan ATHB-SP


Panduan penyelenggaraan ATHB-SP telah dibuat oleh Dinas Pendidikan, berdasarkan Surat Edaran Nomor : 421/2624/Disdik.set/III/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan di Kota Bekasi. Panduan ini merupakan tindaklanjut penyempurnaan dari produk pengaturan PTM dan PJJ yang sudah dibuat sebelumnya, namun tertunda, karena pemberlakuan PPKM sejak Tanggal 6 Januari 2021.


Ruang Lingkup ATHB-SP


ATHB-SP adalah kegiatan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,  dimana satuan pendidikan dimaksud sudah mampu mengadaptasikan dirinya dalam menyiapkan tatanan (sistem) penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) protokol kesehatan, dimulai dengan PTM terhadap 3 (tiga) rombongan belajar dengan pengendalian dan evaluasi secara mandiri, sehingga secara bertahap melakukan penambahan jumlah rombel untuk PTM sampai dengan 50% dari jumlah ruang kelas yang ada pada satuan pendidikan.


Tujuan ATHB-SP


Tujuan ATHB-SP adalah:
mengadaptasikan satuan pendidikan dalam menyiapkan tatanan (sistem) dalam praktik penyelenggaraan PTM sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri, bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
mengadaptasikan satuan pendidikan dalam mengembangkan metode, material, dan perangkat baru yang diperlukan untuk perilaku PTM, pelayanan, dan pengelolaan lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri.


Satuan Pendidikan penyelenggara ATHB-SP


ATHB-SP dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang berada pada:
Zona Hijau Wilayah Lokasi Sekolah, dengan indikator tidak adanya kasus terkonfirmasi positif COVID-19;
Zona Kuning Wilayah Lokasi Sekolah, dengan indikator adanya 1 s.d. 5 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan berjarak dalam radius sekurang-kurangnya 1 km terdekat dari tempat tinggal warga yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Halaman:

Tags

Terkini