Kamis, 4 Juni 2026

Bekasi Intensif Awasi Kesehatan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Iduladha

Photo Author
Cesconrad Br. Ginmunt, KanalBekasi.com
- Minggu, 10 Mei 2026 | 15:18 WIB
DKPPP Kota Bekasi memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban di 12 kecamatan jelang Iduladha 2026. (Ilustrasi)
DKPPP Kota Bekasi memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban di 12 kecamatan jelang Iduladha 2026. (Ilustrasi)

KanalBekasi.com - Menjelang perayaan Iduladha 2026, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi mulai memperkuat pengawasan terhadap penjualan hewan kurban di berbagai wilayah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual kepada masyarakat berada dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat untuk dikurbankan.

Pengawasan dilakukan melalui tim khusus yang diterjunkan ke lapak-lapak pedagang hewan kurban yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Bekasi. Pemeriksaan mencakup kondisi fisik hewan, kesehatan, hingga kelayakan untuk disembelih.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, 321 WNA Diamankan di Jakbar

Dalam pelaksanaannya, DKPPP menurunkan sekitar tujuh sampai delapan dokter hewan. Pengawasan juga melibatkan dukungan dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) agar pemeriksaan bisa menjangkau lebih banyak titik penjualan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPPP Kota Bekasi, Markum, menjelaskan pemeriksaan kesehatan hewan kurban telah dimulai sejak 5 Mei 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 26 Mei 2026, atau sehari sebelum Iduladha.

“Tim sudah ditugaskan melakukan pemantauan dan cek kesehatan hewan kurban ke seluruh lapak penjualan dan pedagang hewan kurban,” ujar Markum, Jumat (8/5/2026).

Ia menuturkan, pemeriksaan dilakukan guna mencegah hewan yang sakit atau tidak memenuhi ketentuan kesehatan beredar di pasaran. Hewan yang tidak lolos pemeriksaan dipastikan tidak boleh dijual kepada masyarakat.

Baca Juga: Flyover Telaga Asih dan Underpass Lemahabang Masuk Usulan Prioritas Pemkab Bekasi ke Pemerintah Pusat

“Kalau dinyatakan tidak layak sembelih sesuai ketentuan, tentu tidak boleh diperjualbelikan. Ada syarat kesehatan dan ketentuan yang harus dipenuhi,” pungkasnya.*

Editor: Cesconrad Br. Ginmunt

Sumber: KanalBekasi.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X