KanalBekasi.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi menyalurkan bantuan sosial senilai Rp260,5 juta kepada 344 penerima manfaat di Pendopo Wali Kota Bekasi pada Selasa (26/5/2026). Bantuan ini mencakup berbagai sektor kebutuhan, mulai dari kesehatan, pendidikan, kebencanaan, biaya hidup, santunan kematian, hingga penyediaan alat bantu kesehatan.
Penyaluran ini sekaligus menjadi momentum percepatan layanan di bawah nakhoda pimpinan baru BAZNAS Kota Bekasi. Sejumlah berkas pengajuan bantuan dari masyarakat yang sebelumnya sempat tertunda selama masa transisi kini mulai diselesaikan secara bertahap.
Kepala Bidang Pendistribusian dan Logistik BAZNAS Kota Bekasi, Syamsul Islamy, menjelaskan bahwa alokasi yang dicairkan hari ini merupakan bagian dari program reguler untuk periode April hingga Mei 2026.
Baca Juga: Ada Koperasi Merah Putih, KSP Obor Mas Bajawa ungkap Bukan Saingan, Tapi Mitra
“Total penerima manfaat ada 344 orang dengan total bantuan sebesar Rp260.500.000. Ini untuk menyelesaikan berkas permohonan yang sempat menumpuk saat masa transisi pimpinan sebelumnya,” ujar Syamsul kepada wartawan di lokasi.
Menurut Syamsul, jajaran pimpinan baru yang dilantik sekitar sepekan lalu langsung menginstruksikan pergerakan cepat. Target utamanya adalah memangkas birokrasi layanan agar masyarakat yang membutuhkan tidak perlu menunggu terlalu lama dalam proses pencairan bantuan.
Pangkas Seremoni, Ubah Mekanisme Penyaluran
Ke depan, BAZNAS Kota Bekasi berencana merombak mekanisme penyaluran bantuan agar menjadi lebih sederhana dan efisien. Pihaknya tidak akan lagi mengumpulkan ratusan penerima manfaat dalam sebuah seremoni besar.
Sebagai gantinya, para penerima manfaat akan dijadwalkan datang langsung ke kantor BAZNAS setiap hari berdasarkan kuota harian.
“Kalau seluruh berkas yang tertunda sudah selesai, penyaluran akan dilakukan reguler di kantor. Misalnya per hari 10 sampai 20 orang supaya lebih efektif dari sisi operasional,” jelas Syamsul.
Aturan Ketat Bantuan Pendidikan
Mengingat keterbatasan dana yang dikelola, Syamsul menegaskan bahwa setiap pengajuan bantuan memiliki syarat dan ketentuan yang ketat. Ia juga mengakui adanya tantangan di lapangan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pengajuan, sehingga kerap memicu salah persepsi.
Untuk mendapatkan bantuan, warga wajib melengkapi dokumen dasar seperti:
Artikel Terkait
Flyover Cipendawa Membahayakan Pengendara, Lurah Sebut Perbaikan Tinggal Tunggu SPK
Meski Rupiah Melemah, Stok Kedelai dan Harga Sembako di Bekasi Tetap Aman
Puluhan Warga Apartemen Center Point Bekasi Jalani Pemeriksaan HIV dan Kesehatan Gratis
Persib Juara Tiga Kali Beruntun, Ratusan Bobotoh Bekasi Konvoi ke Bandung
POPDA Kabupaten Bekasi 2026 Jadi Fondasi Cetak Atlet Pelajar Berprestasi