Kamis, 4 Juni 2026

Pelanggaran Pilkada Masif, Kinerja KPUD dan Panwaslu Dipertanyakan

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 14 Maret 2018 | 19:26 WIB
ilustrasi,net
ilustrasi,net

KanalBekasi.com - Memasuki tahapan kampanye tertutup Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi 2018, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan secara masif oleh masa para pendukung. Karena itu, sosialisasi yang dilakukan oleh KPU serta kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dinilai tidak berdampak.


Pelanggaran tersebut dilakukan timses paslon diantaranya melalui pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)  diluar ketentuan yang telah disepakati antara timses paslon dan KPU Kota Bekasi, kampanye di area publik Car Free Day (CFD), iklan paslon di salah satu radio swasta, netralitas ASN sampai bagi bagi sembako.


"Pelanggaran belakangan ini makin Masif dan ngawur, bahkan oknum DPRD Kota Bekasi dan timses juga ikut melanggar. Seharusnya rambu-rambu harus ditaati semua pihak karena jika pelanggaran berat Paslon bisa di diskualifikasi," kata Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susidlo saat dikonfirmasi, Rabu (14/3).


Menurutnya, sesuai UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang kampanye ada 24 larangan dalam kampanye.


"Saat ini pelanggaran banyak terjadi terkait pemasangan alat peraga, bentuk alat peraga , dan memperbanyak alat peraga diluar yang disepakati antara timses Paslon dengan KPU Kota Bekasi," tuturnya.


Pemasangan APK semrawut seperti di pohon dan taman publik merusak estetika kota dan seyogjanya segera ditertibkan agar tidak mentolerir pelanggaran.


"Rambu- rambu harus disepakati bersama agar tidak ada celah kegaduhan dan menjaga kedamaian. Untuk ASN dan karyawan BUMD juga harus netral meski mereka punya hak pilihan politik," jelas Didit.


Termasuk penayangan iklan Paslon di salah satu radio swasta. Padahal untuk pemasangan iklan di media cetak dan elektronik difasilitasi KPU Kota Bekasi.


"Minimnya sosialisasi KPU menyebabkan banyak pelanggaran terutama yang dilakukan pendukung Paslon," jelasnya.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X