KanalBekasi.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), melakukan pendataan dan perekaman identitas pemilih disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mencatat, terdapat sebanyak lima yayasan bagi penyandang disabilitas diwilayah Kota Bekasi. Karena itu, perlu ada pendataan terhadap para penghuni di yayasan tersebut.
"Ada lima Yayasan disabilitas mental di Bekasi Kota, di antaranya Jamrud Biru, Galuh Sepanjang Jaya, Medika Sakti, Doa Embun Kasih Indonesia, dan Getsemani Indonesia," ungkap Nurul Sumarheni di KPU Kota Bekasi, Kamis (29/11).
Baca Juga: Antisipasi Konflik, KPU Siapkan Skema Kampanye Parpol
Sampai saat ini, KPU Kota Bekasi, baru melakukan Verifikasi Faktual terhadap penghunui Yayasan Jamrud Biru. Kendalanya, yakni keterbatasa jumlah personil KPU, sehingga belum mampu dilakukan secara menyeluruh. Sebanyak, 70 orang penyandang disabilitas mental sebagai penghuni terdata melalui yayasan tersebut.
"Baru Jamrud Biru, yayasan lain belum karena kita keterbatasan SDM dan waktu. Seharusnya hari ini kita ke Yayasan Galuh, hanya saja tadi terjadi server down di Disdukcapil," ungkapnya.
Baca Juga: KPU jadi Ujung Tombak Keberhasilan Pemilu
Sesuai data yang diterima dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, terdapat 545 penyandang disabilitas mental yang tersebar di enam tempat yayasan.(ary)