Kamis, 4 Juni 2026

Tanggapi Kardus Duplek Kotak Suara, Nurul: Itu Produk Pemerintah

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Selasa, 18 Desember 2018 | 20:43 WIB
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni

KanalBekasi.com - Banyaknya protes masyarakat terkait bilik suara pemilu yang menggunakan kardus ditanggapi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni. Ia mengatakan bahwa bilik suara kardus berbahan dupleks sangat kuat.

"Dupleks itu bukan seperti kardus mie instant, bahannya beda, dan ada lapisan plastik di dalamnya, jadi kedap air. Selain itu sudah kita uji coba dengan petugas yang berat badannya mencapai 100kg, jadi tidak jebol" ujar Nurul, di Bekasi, Selasa (18/12).

Ia menambahkan bahan alumunium dan bahan kardus dupleks, memiliki kualitas sama yaitu kuat dan anti air. Soal kemungkinannnya rembes air pada sela-sela streples Nurul menjelaskan bahan Alumunium sama demikian.

"Sama halnya alumunium, kalau di satukan, di sela-sela nya itu, bisa juga kemasukan airkan," jawab nurul.

Lebih lanjut, Nurul juga mengatakan penggunaan bahan dupleks pada bilik suara bermula dari penjelasan pasal 341 ayat (1) huruf a UU no.7/2017 yang berisi kotak suara harus transparan. Kemudian, terkait bentuk, ukuran dan spesifikasi teknis, tertuang pada UU no.7/2017 pasal 341 ayat (3) yang berisi memberikan mandat kepada KPU untuk mengatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"UU ini bukan buatan KPU, akan tetapi produknya pemerintah dan DPR. Usulan KPU ini tertuang dalam draft PKPU tentang logistik. Kemudian, setelah hasil rapat yang di hadiri pemerintah terkait, akhirnya Kemenkumham mengesahkan PKPU No.15/2018 pasal 7 ayat (1), mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yang transparan," terang Nurul.

Hal lain juga di sampaikan Nurul bahwa bahan dupleks adalah bahan sekali pakai yang dapat mempermudah penyimpanan pasca pemilu.

"Dupleks itu bahan sekali pakai, setelah pemilu, itu bisa langsung di buang. Kalau bahan aluminium, kebanyakan bilik suara, ga muat di gudang," tungkasnya.

Diketahui jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 12 kecamatan Kota Bekasi mencapai 6.720 dengan jumlah pemilih 1.682.120 jiwa. (ary)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X