KanalBekasi.com - Dalam rangka menjaga kepercayaan publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 17 April 2019 nanti akan menggunakan Aplikasi Situng dalam perhitungan suara. Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) nantinya digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi serta penetapan hasil Pemilu.
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengapresiasi langkah KPU RI dalam upaya mewujudkan proses Pemilu yang adil dan transparan. Namun menurutnya hal tersebut belum dapat disosialisasikan
“Situng dipakai saat rekapitulasi perolehan suara, namun belum dapat disosialisasikan” kata Nurul, Selasa (22/1)
Ia menambahkan penggunaan Aplikasi Situng masih menunggu payung hukum keluar dari KPU RI
Baca juga: Cegah Manipulasi, KPU Gunakan Aplikasi Situng
“Setelah payung hukum keluar, kita akan langsung sosialisasikan” tambahnya
Sebagai informasi Aplikasi Situng memungkinkan masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan suara secara detail mulai dari tingkat paling bawah yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai tingkat nasional.
Kelebihan dari penggunaan aplikasi Situng adalah tepat jenis, tepat jumlah dan tepat waktu. Ada tiga jenis penggunaan aplikasi Situng antara lain sebagai alat pindai scan form C1 (TPS), DAA (Kelurahan/Desa), DA1 (Kecamatan), DB1 (Kabupaten), dan DC1 (Provinsi) untuk Pilgub. Situng juga sebagai entry data form C1, terakhir sebagai penggunaan Aplikasi Excel Form DAA, DA1, DB1, dan DC1. (sgr)