KanalBekasi.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Tomy Suswanto menanggapi stigma di masyarakat yang menyatakan Bawaslu “masuk angin”. Ia beranggapan dalam setiap proses pelanggaran pemilu selalu mengedepankan bukti-bukti dan fakta hukum.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, selain itu bukti-bukti pelanggaran juga kita gali dan perdalam” Kata Tommy, Jum,at (5/4).
Baca Juga: Sidang Pelanggaran Administratif, Bawaslu ke KPU: Nggak Perlu Bicara Banyak Pasal
Dalam memproses pelanggaran kampanye misalnya, Tomy mengatakan pihaknya tidak sendirian. Ada proses lainnya yakni Senta Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Ia menambahkan Bawaslu hanya memproses pelanggaran dengan memanggil saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Kalau di kasus “selai coklat” kemarin itu sudah bukan di domain kami, itu sudah masuk ranah Pengadilan” Tambahnya
Ketika ditanya soal domain Bawaslu yang tidak kuat dalam menghadirkan bukti-bukti, sehingga kalah dalam kasus “Selai coklat”dan “Biskuit berlogo caleg” Tomy membantahnya. Ia dan semua komponen Bawaslu menurutnya selalu maksimal dalam menyajikan bukti-bukti pelanggaran dugaan kampanye.
“Kita pastikan maksimal, Bawaslu pasti bekerja, semua proses persiapan Pemilu kami pantau, dari mulai proses produksi hingga pendistribusian, Alat Peraga Kampanye (APK) hingga pelanggaran kampanye kami semua ada datanya” Pungkasnya.(sgr)