Kamis, 4 Juni 2026

Jumlah DPT Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi 1.029 Orang

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Jumat, 12 April 2019 | 09:28 WIB
Ilustrasi, seorang penyandang disabilitas mengikuti sosialisasi pencoblosan surat suara pemilihan umum
Ilustrasi, seorang penyandang disabilitas mengikuti sosialisasi pencoblosan surat suara pemilihan umum

KanalBekasi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat jumlah penyandang disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bekasi sebanyak 1.029 orang.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, untuk saat ini jumlah penyandang disabilitas yang masuk ke dalam DPT sebanyak 1.029 pemilih.

"Iya ada penyandang disabilitas yang memiliki hak suara pada pemilu nanti dan jumlahnya 1.029 pemilih," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Kamis (11/4).

Baca Juga: KPU Kota Bekasi Perbaiki Jumlah DPT

Untuk proses pencoblosannya sendiri bagi para penyandang disabilitas, aku Nurul, KPPS menyiapkan TPS yang aksesibel.

Dimana TPS harus dapat diakses oleh pengguna kursi roda dan bagi penyandang disabilitas netra, tersedia template atau alat bantu pencoblosan di setiap TPS.

"KPPS sudah menyiapkan TPS yang aksesibel," tambahnya singkat.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas yang memerlukan pendamping saat mencoblos juga diperbolehkan dan pendamping harus mengisi form C3.

"Dan bagi penyandang disabilitas yang memerlukan pendamping, juga diperbolehkan. Hanya saja mereka harus mengisi form C3," tukasnya.(gir)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X