Kamis, 4 Juni 2026

Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Disanksi

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Senin, 23 Desember 2019 | 13:53 WIB
Kantor Bawaslu, net
Kantor Bawaslu, net

KanalBekasi.com -  Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada tentang sanksi hukum bagi pemberi dan penerima dalam politik uang, Ketua Bawaslu Abhan tak ingin masyarakat menjadi pelaku dan korban.

Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang bisa dijerat hanya pemberi. "Berbeda dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 di mana pemberi dan penerima dalam praktik politik uang sama-sama bisa diberikan sanksi hukum. Dalam hal ini masyarakat bisa dijadikan sasaran tembak," kata Abhan, Senin (23/12) 

Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi Banyak Terima Laporan Kecurangan Pemilu


Dirinya menambahkan, perbedaan tersebut seringkali tak dipahami masyarakat. "Mereka menerima dan menganggap itu hal biasa. Stigma ini yang harus diubah. Masyarakat harus diedukasi bahaya politik uang,” sambung Abhan

Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu, gencar mengajak masyarakat secara luas menekan, mencegah, dan menolak praktik politik uang dalam gelaran pilkada. Selain merusak tatanan demokrasi, Abhan meyakini, politik uang ialah awal mula terjadinya korupsi di pemerintahan daerah.

“Masyarakat harus menjadi garda terdepan bersama Bawaslu mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkada 2020 nanti. Masyarakat harus pahami sanksi hukumnya supaya tidak jadi pelaku dan korban,” harap Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu tersebut.

Abhan pun meminta jajaran Bawaslu daerah untuk terus melibatkan masyarakat dalam memerangi politik uang. Masyarakat yang mempunyai kedaulatan, jangan sampai masyarakat pula yang menjadi korban.

“Mari edukasi terus tentang bahaya politik uang,” tutup Abhan.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X