KanalBekasi.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) El apabila mereka memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun.
“Aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki KTP-El diatur dalam Pasal 63 Undang – Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Rabu (27/2)
Baca Juga: Kemendagri Tepis Isu Pengamanan KTP-el Jebol
Bahtiar menambahkan sesuai ayat (1) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013, menjelaskan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Sementara pada ayat (3) ditegaskan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
Ia menjelaskan penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.Ketentuan ini, lanjut Bahtiar, sudah berlaku sesuai UU, Kemendagri hanya menjalankan UU dibentuk bersama DPR dan Pemerintah. Dan praktek dinegara lain juga demikian.
”Jadi, bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja,” Terang Bahtiar
KTP-el itu tidak diperbolehkan untuk warga negara asing, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik.
Lebih lanjut, Bahtiar menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu karena syarat untuk bisa memilih diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” tegas Bahtiar. (sgr)