KanalBekasi.com - Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi mengagendakan pembacaan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Bekasi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi tahun 2023. Pembacaan tersebut diwarnai interupsi dari sejumlah fraksi.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai menghadiri rapat paripurna usulan dirinya menjadi Walikota definitif mengatakan akan mengikuti proses administrasi seperti melaporkan hasil paripurna ke Gubernur Jawa Barat, kemudian ke Kementrian Dalam Negeri..
"Kita ikutin saja proses paripurna hari ini, hasilnya akan dilaporkan ke Gubernur dan Kemendagri, nanti Kemendagri buat surat lagi ke Gubernur untuk menjadwalkan proses akhirnya,"jelas Tri Adhianto.
Tri mengatakan bahwa proses definitif masih panjang, dan belum dapat memastikan kapan prosesnya selesai. Ia hanya menegaskan akan menjalani prosesnya dan mekanisme aturan berlaku saja.
Menurutnya meskipun definitif waktunya hanya tinggal menghitung hari. Namun demikian jelasnya akan memanfaatkan waktu singkat itu untuk terus berbuat demi kebaikan Kota Bekasi.
"Salah satu keuntungan definitif adalah proses administrasi lebih cepat, salah satu contohnya seperti saat ini Pemkot Bekasi tengah mengusulkan terkait keringanan agar PBB bagi pensiunan ASN yang umurnya diatas 60 tahun, tentu akan lebih cepat,"ujarnya. (red/Adv))