politik

Bawaslu Siapkan Strategi Pengawasan Khusus TPS dan Media Sosial Menjelang Pilkada

Jumat, 8 November 2024 | 18:55 WIB

KanalBekasi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meningkatkan pengawasan menjelang Pilkada serentak 2024 dengan merekrut ribuan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memantau potensi pelanggaran, termasuk politik uang dan hoaks di media sosial.

Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga, Choirunnisa Marzoeki, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menyiapkan berbagai antisipasi khusus untuk mencegah pelanggaran di hari tenang dan hari pemilihan.

“Pengawas TPS sudah kami siapkan dan akan mulai melakukan pemantauan di hari tenang. Total pengawas TPS yang tersebar mencapai 3.673 orang di berbagai titik TPS. Selain tugas di hari pemungutan suara, mereka juga akan memantau lingkungan sekitar TPS pada hari tenang,” ujar Choirunnisa, Jum'at (8/11)

Selain pengawasan langsung di lapangan, Bawaslu juga turut mengantisipasi pelanggaran di media sosial. Choirunnisa menjelaskan bahwa Bawaslu terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait aturan dan larangan politik uang serta hoaks melalui berbagai media sosial resmi.

Bawaslu telah mengidentifikasi dan memantau akun-akun media sosial resmi pasangan calon yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Choirunnisa, hanya akun-akun yang terdaftar yang dapat diproses langsung oleh Bawaslu jika ditemukan pelanggaran.

“Akun resmi pasangan calon sudah jelas terdaftar di KPU. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu bisa memprosesnya,” terangnya.

Namun, untuk akun-akun tidak resmi yang tidak terdaftar di KPU, Bawaslu memiliki keterbatasan kewenangan. Choirunnisa menegaskan bahwa Bawaslu hanya bisa meneruskan laporan mengenai akun-akun tersebut tanpa dapat melakukan tindakan tegas, seperti penutupan akun.

Di samping itu, Choirunnisa menyatakan bahwa analisis terhadap konten di media sosial juga memerlukan kehati-hatian agar tidak terkesan ofensif atau menyasar tanpa dasar yang kuat.

"Analisis harus lengkap, misalnya apakah konten ini masuk kategori hoaks atau menghina seseorang. Hanya yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diproses lebih lanjut," tutupnya.(red)

 

Tags

Terkini