KanalBekasi.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengimbau kepala daerah menghapuskan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Imbauan Dedi itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Ia menjelaskan pembebasan tunggakan PBB terhitung tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya tidak akan mempengaruhi pendapatan, bahkan justru meningkatkan pendapatan. Sebab, mereka yang menunggak pajak apalagi hingga bertahun-tahun cenderung tidak akan membayar. Mekanisme kebijakan ini seperti penghapusan pada pajak kendaraan bermotor saja.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyatakan pihaknya siap mendukung wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diusulkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sepanjang kebijakan tersebut memiliki landasan kajian yang matang dari berbagai aspek.
“Selama ada kajian sosiologis, ekonomis, yuridis, filosofis, dan juga kajian manfaat untuk masyarakat, maka itu yang akan dipertimbangkan oleh DPRD,” kata Sardi dalam keterangannya, Sabtu (16/8).
Menurutnya PBB bukan merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk lebih mengoptimalkan sektor pajak lain yang dinilai lebih potensial.
“Hari ini PBB itu sebetulnya bukan sumber utama PAD. Makanya kita akan mengoptimalkan intensifikasi dan relaksasi pajak di sektor lain, seperti pajak perhotelan dan pajak parkir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sardi menyinggung kondisi ekonomi Kota Bekasi yang belum sepenuhnya stabil. Ia menegaskan DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan sejumlah langkah efisiensi, terutama untuk mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem dan penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Di Kota Bekasi, karena kondisi saat ini, kita sudah melakukan efisiensi, baik untuk penanganan kemiskinan ekstrem maupun penambahan permodalan UMKM. Tinggal pelaksanaannya nanti kita lanjutkan dalam perubahan 2025,” pungkasnya. (Adv)