politik

Bapemperda dan Pemkot Bekasi Susun Regulasi Penyertaan Modal Lima BUMD

Rabu, 5 November 2025 | 12:34 WIB

KanalBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD tengah menyusun regulasi baru mengenai penyertaan modal bagi lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyoroti belum adanya landasan hukum khusus mengenai penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD di Kota Bekasi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa saat ini rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut sedang memasuki tahap pemaparan Naskah Akademik (NA) yang disusun oleh Universitas Bina Nusantara (Binus) Bekasi.

“Pemaparannya sudah dilakukan tadi, termasuk rencana penggabungan lima BUMD dalam satu Raperda dengan masa perencanaan lima tahun,” ujar Dariyanto usai rapat di Kantor DPRD Kota Bekasi, Rabu (5/11/2025).

Ia menambahkan, keputusan penggabungan lima BUMD dalam satu Perda telah disepakati bersama Asisten Daerah (Asda) II Inayatulah dan Kabag Ekonomi Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo. Tujuannya agar pembahasan dan proses pengawasan dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

Setelah pembahasan di tingkat Bapemperda rampung, Raperda tersebut akan dimasukkan dalam Propemperda 2025 dan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebelum diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Perda ini tergolong baru, karena sebelumnya belum ada aturan yang secara khusus mengatur penyertaan modal bagi BUMD. Karena itu kami anggap perlu disusun naskah akademiknya dan dilebur menjadi satu payung hukum,” kata Dariyanto.

Sementara itu, Asisten Daerah II Setda Kota Bekasi, Inayatulah, menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik sudah selesai dan kini tengah dibahas bersama Bapemperda.

“Alhamdulillah, ekspos naskah akademik sudah dilakukan dan pembahasan berjalan. Prosesnya kini dalam tahap pengajuan, dan kami targetkan Perda ini bisa disahkan tahun ini,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan rampung pada November mendatang, sehingga dapat menjadi dasar hukum sebelum pembahasan APBD 2026.

Senada, Kabag Perekonomian Setda Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, menegaskan pentingnya penyusunan Perda ini agar penyertaan modal daerah memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak lagi menjadi temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Melalui Perda ini, penyertaan modal untuk BUMD di tahun 2026 dan seterusnya akan memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus mendorong efisiensi dan efektivitas pengelolaan,” ungkapnya.(Adv)

Tags

Terkini