“Dengan terbitnya surat DPP, status Plt sudah tidak berlaku. Maka seluruh tindakan yang dilakukan, termasuk Muscab, tidak sah dan berpotensi dikenai sanksi,” ujarnya.
Melihat dualisme yang saling bertolak belakang, posisi kepemimpinan DPC PPP Kota Bekasi saat ini praktis berada dalam situasi dualisme. Namun secara struktural organisasi, legitimasi kuat masih berada pada kepengurusan yang diakui oleh DPP PPP.
Dengan demikian, publik menanti siapa yang sebenarnya yang secara sah menjadi pemimpin di DPC PPP Kota Bekasi. Hingga adanya keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat. ( Robby Yahya )