Kamis, 4 Juni 2026

DKPPP Kota Bekasi Sisir Lapak Hewan Kurban, yang Tak Layak Sembelih Bakal Dicoret

Photo Author
Sugeng Riyanto, KanalBekasi.com
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 23:56 WIB
Ilustrasi memeriksa kesehatan hewan kurban
Ilustrasi memeriksa kesehatan hewan kurban

KanalBekasi.com — Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi mulai bergerak melakukan pengawasan ketat terhadap kesehatan hewan kurban yang dijual di wilayah Kota Bekasi.

Melalui tim khusus yang sudah dibentuk, DKPPP kini rutin menyisir lapak penjualan hewan kurban di 12 kecamatan guna memastikan hewan yang diperjualbelikan benar-benar sehat dan layak konsumsi.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPPP Kota Bekasi, Markum mengatakan, pengecekan kesehatan hewan kurban sudah dimulai sejak Selasa (5/5/2026) lalu dan akan berlangsung hingga 26 Mei 2026 atau sehari sebelum Idul Adha. 

Baca Juga: Dishub Belum Ada Aturan Khusus Pedagang Hewan Kurban

“Tim sudah ditugaskan melakukan pemantauan dan cek kesehatan hewan kurban ke seluruh lapak penjualan dan pedagang hewan kurban,” ujar Markum, Jumat (8/5/2026).

Markum menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi hewan kurban memenuhi syarat kesehatan dan layak sembelih. Jika ditemukan hewan yang sakit atau tidak memenuhi ketentuan, maka tidak diperbolehkan dijual kepada masyarakat.

“Kalau dinyatakan tidak layak sembelih sesuai ketentuan, tentu tidak boleh diperjualbelikan. Ada syarat kesehatan dan ketentuan yang harus dipenuhi,” tegasnya.

 Lebih lanjut, DKPPP menerjunkan sekitar 7 hingga 8 dokter hewan yang disebar ke seluruh wilayah Kota Bekasi. Pengawasan juga diperkuat dengan bantuan dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia untuk menjangkau wilayah yang belum tercover secara maksimal.

 Sebagai tanda, hewan yang telah lolos pemeriksaan, petugas nantinya akan memasang eartag atau label khusus pada hewan kurban yang dinyatakan sehat dan aman dikonsumsi. Selain itu, banner penanda juga akan dipasang di lapak yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan dari DKPPP.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat membeli hewan kurban, sekaligus mencegah beredarnya hewan yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen menjelang Idul Adha 2026. (Robby Yahya)

Editor: Sugeng Riyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X