Kamis, 4 Juni 2026

Wabah PMK Hewan Merebak, Pemkot Bekasi Terbitkan Edaran

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 18 Mei 2022 | 13:26 WIB

KanalBekasi.com - Pemerintah Kota Bekasi, menerbitkan Surat Edaran nomor 524.31/3225/DKPPP.Set tentang kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan guna mencegah penyebaran penyakit.

"Surat edaran ini berisi imbauan yang bisa dijadikan pedoman warga untuk diikuti," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi Herbert SW Panjaitan di Bekasi, Rabu (18/5).

Upaya mencegah penularan penyakit itu masuk ke Kota Bekasi dengan mengikuti imbauan pemerintah daerah yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Pertama dengan membatasi pemasukan ternak serta produk ternak ke peternakan. Kemudian melaksanakan isolasi atau karantina selama 14 hari kepada ternak yang baru datang, serta melakukan disinfeksi lingkungan sekitar kandang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

"Selanjutnya terkait penanganan saat mengolah daging segar dan jeroan dari pasar tradisional dengan beberapa metode," katanya.

Beberapa metode yang dimaksud antara lain tidak mencuci daging dan jeroan sebelum diolah dengan merebus selama 30 menit pada air mendidih. Serta mendinginkan daging bersama kemasan sebelum dibekukan pada suhu dingin selama 24 jam.

“Jika jeroan masih mentah, rebus terlebih dahulu selama 30 menit sebelum disimpan atau diolah. Merendam kemasan daging sebelum dibuang dengan deterjen, cairan pemutih, atau cuka dapur untuk mencegah penularan virus ke lingkungan, dan yang paling penting mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan setelah mengolah daging," ucapnya.

Herbert memastikan apabila produk ternak diolah dan ditangani dengan benar serta dimasak sempurna sebelum dikonsumsi, maka tidak akan sampai membahayakan bagi kesehatan manusia. "PMK tidak membahayakan kesehatan manusia jika olahan produk ternak untuk dikonsumsi telah diolah dan dimasak dengan benar. Maka dari itu, agar seluruh masyarakat Kota Bekasi mengikuti imbauan dari kami," katanya.

Dia juga meminta segenap warga Kota Bekasi apabila menemukan ada hewan ternak dalam kondisi sakit serta didga PMK untuk segera melaporkan agar dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah.

"Silakan laporkan kepada tim kami melalui saluran hotline di nomor 087773361568 untuk segera kami tindaklanjuti," kata dia.

 

 

 

 

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

RSUD Klarifikasi Pemberitaan Utang Rp 70 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:57 WIB

Penyakit Super Flu Rentan Menyerang Pasien Autoimun

Senin, 5 Januari 2026 | 11:02 WIB

Hoaks Iuran BPJS Naik 50 Persen

Rabu, 3 Desember 2025 | 12:20 WIB
X