Kamis, 4 Juni 2026

Walikota Instruksikan Tracing Jejak Kontak ASN Pemkot Bekasi yang Terpapar Covid-19

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Senin, 13 Juli 2020 | 14:43 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Effendi
Walikota Bekasi Rahmat Effendi

KanalBekasi.com - Walikota Bekasi Rahmat Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi membenarkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi yang terpapar Covid-19.

Ia menjelaskan ASN tersebut kini telah mendapatkan penanganan medis dan selanjutnya akan dilakukan tracking guna mengetahui siapa saja yang kontak dengan mereka.

"Itu menjadi ketentuan, terhadap kasus baru yang ditemukan kita akan melakukan tracking," kata Rahmat Effendi, Senin (13/7)

Dirinya juga menegaskan sarana dan prasarana penanganan pasien Covid-19 sangat memadai. Ditambah Pemkot Bekasi mensiagakan 24 jam petugas tim medis dan tim surveilance. Ketersediaan alat rapid tes dan Swab juga telah tercukupi.

Baca Juga: Penderita Penyakit Tidak Menular Rawan Terpapar Corona


Kita juga optimis angka kesembuhan pasien positif sebesar 100 persen. Termasuk kasus baru ini semoga bisa segera pulih," imbuhnya

Pemkot Bekasi juga terus meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus Covid 19 dimasa new normal ini dengan mengeluarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang penguatan penerapan protokol kesehatan pada seluruh perangkat daerah Pemkot Bekasi nomor 443.1/912/Set.Covid-19 tanggal 10 Juli 2020. 

Menimbang bahwa penyebaran Covid-19 semakin meningkat maka harus diwaspadai dan diantisipasi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Bekasi. Dan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus dilaksanakan dengan disiplin, kejujuran dan solidaritas. 

Walikota mengeluarkan Instruksi kepada Kepala OPD, Camat dan Lurah dalam rangka penguatan kewaspadaan da percepatan penanggulangan Covid-19 diantaranya:

  1. Penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.


 

  1. Seluruh kantor perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Bekasi wajib menerapkan Protokol Kesehatan untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 yang dapat mengakibatkan menurunnya kinerja perangkat daerah. 


 

  1. Apabila terdapat pasien positif Covid-19 tidak dengan penyakit penyerta, dapat dilakukan isolasi mandiri dengan protokol kesehatan yang ketat. Puskesmas melakukan pemantauan atau visit rutin.


 

  1. Camat dan lurah yang wilayahnya masih terdapat pasien positif Covid-19 (zona merah) untuk meningkatkan intensitas pengawasan Covid-19.


 

  1. Fasilitas kesehatan di RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan harus tetap di perhatikan untuk menjaga ketersediaan APD serta alat medis lainnya.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

RSUD Klarifikasi Pemberitaan Utang Rp 70 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:57 WIB

Penyakit Super Flu Rentan Menyerang Pasien Autoimun

Senin, 5 Januari 2026 | 11:02 WIB

Hoaks Iuran BPJS Naik 50 Persen

Rabu, 3 Desember 2025 | 12:20 WIB
X