Kamis, 4 Juni 2026

PPKM Darurat Diperpanjang, Dibuka Bertahap Bila Kasus Covid-19 Melandai

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Selasa, 20 Juli 2021 | 23:19 WIB
Pemkot Bekasi terus melakukan sosialisasi penerapan PSBB
Pemkot Bekasi terus melakukan sosialisasi penerapan PSBB


KanalBekasi.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga tanggal 26 Juni 2021.


Hal itu dikatakan Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa (20/7)





"Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Maka itu, jika trend kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi, Selasa (20/7).


Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Manajer dan Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka





Saat penerapan PPKM Darurat Jilid II selama 5 (Lima) hari mendatang, Jokowi menyampaikan jika pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.





Aturan lainnya mengatakan Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok hanya diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.





Sedangkan pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel dan toko maupun sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.





Perasaan pemilik warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka hingga pukul 21.00 dan maksimum makan diberikan waktu sampai 30 Menit.





Sedangkan untuk aturan lain, baik dalam penerbangan dan transportasi lainnya, akan diatur secara terpisah.





Jokowi menjelaskan, penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.





“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi.





Selama pelaksanaan PPKM darurat selama dua pekan lebih, lanjut Presiden, menunjukkan perkembangan positif dalam pengendalian kasus Covid-19.


Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” katanya.





Dengan perkembangan tersebut, pemerintah berketetapan melanjutkan PPKM darurat hingga akhir pekan. Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk melakukan pelonggaran secara bertahap.

Halaman:

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Kamis, 4 Juni 2026 | 13:40 WIB

RSUD Klarifikasi Pemberitaan Utang Rp 70 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:57 WIB

Penyakit Super Flu Rentan Menyerang Pasien Autoimun

Senin, 5 Januari 2026 | 11:02 WIB
X